lBC, Serang - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap Acun Sunarya, 34, wartawan kupasmerdeka.com, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B / 362 / XI / 2020 / Banten / Res Serang / SPK C,tanggal 06 November 2020.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis ini terjadi di pinggir jalan Simpang Tiga Pamarayan tepatnya Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Kamis, 5 November 2020 lalu.
"Penyidik Satreskrim masih menyelidiki dugaan kasus penganiayaan ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan keterangan saksi sudah kita peroleh, termasuk saksi korban. Saat ini penyidik menunggu hasil visum," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan pada Selasa, 10 November 2020.
Menurut Kapolres, visum merupakan alat bukti yang sangat dominan dari alat bukti yang lain. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu hasil visum. Kapolres menambahkan, penyidik satreskrim sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Untuk penyelidikan di TKP sudah dilakukan, dan sekarang kami menunggu hasil visum, untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Mariyono.
Dikatakan Kapolres, pelapor Acun Sunarya pada Jumat (6/11/2020) sekira jam 02.54 WIB datang ke SPKT Polres Serang melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 352 K.U.H.Pidana yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 sekira Jam 21.00 WIB.
Dalam laporannya, terduga pelaku atas nama Ahmad alias Bawek memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan korban. Terlapor Ahmad alias Bawek juga sempat beberapa kali mengayunkan sebilah golok yang dibawanya ke arah korban namun tidak mengenai korban dikarenakan menghindar.