lBC, Serang – Tim Advokasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot-Cawawalkot) Serang nomor urut 1, Vera-Nurhasan yakni, Ferry Renaldi melaporkan Cawalkot-Cawawalkot nomor urut 2 Samsul-Rohman dan nomor urut 3 Syafrudin-Subadri ke Panwaslu Kota Serang. Laporan dugaan money politik yang dilakukan dua pasangan calon tersebut.
“Ada dua laporan masuk ke Panwaslu Kota Serang,” kata Ferry kepada lnilahBanten pada Selasa, 26 Juni 2018 malam.
Pertama, kata Ferry, terkait dugaan money politik sebelum lebaran yang dilakukan oleh paslon nomor 3, yaitu pengakuan seorang warga melalui akun FB menerima bingkisan yang berisi sarung dan uang Rp50 ribu.
“Ini dilaporkan ke Panwas hari Senin 25 Juni 2018. Kedua, adanya informasi pembagian kepada masyarakat air minum dalam kemasan merk Siqaya yang berlabel paslon nomor 2,” terang Ferry.
Dijelaskan dia, bahwa money politik itu bukan uang saja, akan tetapi menjanjikan sesuatu dan memberikan barang merupakan money politik. Ferry mencontohkan, studi kasus pembagian mie instant saat Pilgub Banten 2017 di Ciruas itu termasuk money politik dan diputus pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Saya berharap Cyber Anti money politik bertindak cepat dan segera berkoordinasi dengan Gakumdu terkait laporan kami. Ini menjadi preseden buruk jika panwas tidak bertindak tegas,”tegas Ferry.
“Diketahui sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2017 tentang alat kampanye, bahwa yang dibolehkan itu alat minum, kalau alat minum itu gelas, cangkir, mug, sedotan dan lain-lain. Dan bukan air dalam kemasan,”tutup Ferry.