Sabtu, 12 Oktober 2024

Dua Spesialis Pencuri Rumsong Dibekuk Resmob

Tersangka Sapin saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Serang.[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Jumat, 24 Mei 2019 | 19:00 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Kacung (43 tahun), warga Lampung dan Sapin (44 tahun), pelaku pencurian specialis rumah kosong yang kerap bersenjata tajam diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Kamis, 23 Mei 2019. 

Tersangka Kacung warga Lampung dan Pandeglang ditangkap Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sedangkan Sapin diamankan di rumahnya Desa Cipicung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega mengatakan hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku terlibat kasus Curanmor di tiga lokasi yang berbeda. Pertama di dalam rumah tepatnya Kampung. Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Selanjutnya di dalam Kantor Agen Bus PO Selamet tepatnya di Kampung Baru, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, dan terakhir di dalam rumah tepatnya Kampunh Ciwajik, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Keduanya telah melakukan pencurian dengan pemberatan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang sebanyak 3 (tiga) kali serta beberapa TKP wilayah hukum lainnya," kata Kasatreskrim di kantornya, Jumat 24 Mei 2019.

Selain menangkap pelaku, David mengungkapkan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor curian yang disita dari tangan pelaku, juga diamankan alat-alat yang digunakan untuk mencongkel dan mengancam korbanya.

"Ada gergaji, linggis untuk mencongkel pintu. Kemudian kita juga amankan golok dan lakban yang digunakan apabila mereka kepergok korbannya," ungkapnya.

David menjelaskan meski sudah berhasil menangkap kedua pelaku, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan guna mencari barang bukti hasil curian yang dijual oleh pelaku. "Kita akan kembangkan," jelasnya.

David menegaskan untuk tersangka Kacung bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Sapin akan dijerat dengan pasal 481 dengan ancaman pidana 4 tahun.

"Keduanya kita kenakan dengan pasal yang berbeda, pencurian dan penadahan," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dua Spesialis Pencuri Rumsong Dibekuk Resmob
dccc kpu

INILAH SERANG

1797 dibaca
LPI 2018, Banten Masuk Zona Wilayah Regional Jawa II
896 dibaca
Pimpin Apel Siaga Bencana, Wagub Banten Minta Mitigasi Dioptimalkan

HUKUM & KRIMINAL

1502 dibaca
Kejari Serang Selamatkan Uang Negara Rp23 Miliar Lebih

POLITIK

930 dibaca
Laporan Tak Digubris, Bawaslu Pandeglang Dilaporkan ke PN
Top