Rabu, 19 November 2025

Dua Spesialis Pencuri Rumsong Dibekuk Resmob

Tersangka Sapin saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Serang.[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Jumat, 24 Mei 2019 | 19:00 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Kacung (43 tahun), warga Lampung dan Sapin (44 tahun), pelaku pencurian specialis rumah kosong yang kerap bersenjata tajam diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Kamis, 23 Mei 2019. 

Tersangka Kacung warga Lampung dan Pandeglang ditangkap Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sedangkan Sapin diamankan di rumahnya Desa Cipicung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega mengatakan hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku terlibat kasus Curanmor di tiga lokasi yang berbeda. Pertama di dalam rumah tepatnya Kampung. Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Selanjutnya di dalam Kantor Agen Bus PO Selamet tepatnya di Kampung Baru, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, dan terakhir di dalam rumah tepatnya Kampunh Ciwajik, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Keduanya telah melakukan pencurian dengan pemberatan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang sebanyak 3 (tiga) kali serta beberapa TKP wilayah hukum lainnya," kata Kasatreskrim di kantornya, Jumat 24 Mei 2019.

Selain menangkap pelaku, David mengungkapkan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor curian yang disita dari tangan pelaku, juga diamankan alat-alat yang digunakan untuk mencongkel dan mengancam korbanya.

"Ada gergaji, linggis untuk mencongkel pintu. Kemudian kita juga amankan golok dan lakban yang digunakan apabila mereka kepergok korbannya," ungkapnya.

David menjelaskan meski sudah berhasil menangkap kedua pelaku, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan guna mencari barang bukti hasil curian yang dijual oleh pelaku. "Kita akan kembangkan," jelasnya.

David menegaskan untuk tersangka Kacung bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Sapin akan dijerat dengan pasal 481 dengan ancaman pidana 4 tahun.

"Keduanya kita kenakan dengan pasal yang berbeda, pencurian dan penadahan," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dua Spesialis Pencuri Rumsong Dibekuk Resmob

INILAH SERANG

1548 dibaca
Dua Bulan Buron, Dua Perampok Spesialis Ruko Dilumpuhkan dengan Timah Panas
28511 dibaca
Diduga Tidur Sambil Dengar Musik Pakai Headset, Pria di Cikande Tewas

HUKUM & KRIMINAL

1507 dibaca
Banten 10 Besar Basis Teroris, Polisi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
698 dibaca
Kapolda Banten Pimpin Sertijab Dua Kapolres dan Kepala SPN

POLITIK

1537 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Demokrat Beri Kesempatan 8 Bacalonkada Sampaikan Visi ...
1802 dibaca
Jazuli Juwaini Ingatkan Helldy-Sanuji Realisasikan Janji ke Masyarakat

PENDIDIKAN

324 dibaca
Pemkab Serang dan Yayasan Astra Teken PKS Peningkatan Kualitas Guru
Top