Jumat, 17 Januari 2025

Dua Pelaku Pembobol ATM di Pabrik PT Lung Cheong Diringkus

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono Kasat Reskrim, AKP David Chandra Babega, saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Jumat 18 Januari 2019.[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Jumat, 18 Jan 2019 | 18:07 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pembobolan uang tabungan dari mesin anjungan teler mandiri (ATM). Dua pelaku berinisial DS alias Deni, 20, dan As alias Muni, 23, ditangkap sesaat setelah beraksi membobol di ATM Bank BRI di areal pabrik PT Lung Cheong, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan modus operandi pembobolan mesin ATM yang dilakukan dua warga Desa Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tenggamus, Lampung tergolong baru dan tidak seperti yang dilakukan kawanan pembobol lainnya. Hanya dengan menggunakan pinset, pelaku dapat mengambil uang dalam mesin ATM.

"Modusnya terbilang baru dan berbeda dengan kasus yang sama yang pernah kita ungkap," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP David Chandra Babega dan Kanit Pidum, Iptu Ilman Robiana saat menggelar ekspose di Mapolres Serang pada Jumat, 18 Januari 2019.

Kapolres mengatakan menjelaskan modus operandi pelaku mengambil uang dengan cara memasukan kartu ATM BRI milik pelaku seperti penarik pada umumnya. Setelah mesin ATM sedang berproses dan kotak uang terbuka, pelaku memutus aliran listrik sehingga proses penarikan uang terhenti dan kotak uang masih terbuka.

"Setelah lubang terbuka, pelaku menarik uang dengan menggunakan kawat dan pinset," terang Indra Gunawan. 

Terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM ini, sambung Kapolres, bermula Tim Buser yang melakukan patroli rutin pada Kamis, 10 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, mencurigai 2 pelaku di sekitar lokasi mesin ATM.

Dua pria menggunakan motor tanpa plat nopol kemudian masuk dalan ruangan ATM. Begitu keluar dari ruangan ATM, petugas langsung menangkap. Dalam penggeledahan didapat sejumlah alat bukti dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah kawat dan pinset, 1 kartu ATM BRI, serta 4 lembar uang pecahan 50 ribu. Selain itu turut diamankan juga 2 buah handphone serta motor Honda Beat tanpa plat nopol yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama," terangnya seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dua Pelaku Pembobol ATM di Pabrik PT Lung Cheong Diringkus

INILAH SERANG

1447 dibaca
Ini Kriteria Bacalon Wali Kota Serang Versi akademisi
1351 dibaca
Sambut May Daya 2018, Buruh Tanam Pohon di Areal Mapolres Serang

HUKUM & KRIMINAL

2427 dibaca
Pejabat Pemprov Banten di Penjara, WH Ogah Pasang Badan
1825 dibaca
Penumpang Lion Air yang Bawa Ganja Ternyata Artis Iwa K

POLITIK

1698 dibaca
Di Sertijab Danrem, Wagub Banten Ingatkan TNI Soal Pemilu 2019
1704 dibaca
Musda ke III, Semua Anggota Berpotensi jadi Ketua IJTI Pengda Banten

PENDIDIKAN

2704 dibaca
Raih Juara Umum O2SN Banten, Ini Kata KCD Lebak
1799 dibaca
Para Guru Dilatih Integrasikan Budaya Baca dalam Pembelajaran
Top