Rabu, 17 April 2024

Dua Kali Masuk Bui, Pelaku Curanmor Ini Tak Kunjung Jera

Dua pelaku curanmor saat di Mapolres Serang Kota. (Foto: Aden Hasanudin/lnilahBanten)
Rabu, 02 Mei 2018 | 11:26 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Jajaran Polres Serang Kota berhasil meringkus 2 (dua) tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik Silo Suwigyo, warga Komplek TPI Blok E1 No1, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing yang berinisial S (24 tahun) warga Kampung Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan J (30 tahun) warga Kampung Beberan, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Padahal, S merupakan residivis kasus sama yang ketiga kalinya.   

Wakapolres Serang Kota, Kompol Nur Rahman mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing pada hari Senin, 30 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Walantaka," kata Rahman di Mapolres Serang Kota pada Rabu, 2 Mei 2018.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Silo Suwigyo, warga Komplek TPI Blok E1 No1, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang merupakan korban dari pencurian tersebut dengan nomor laporan: LP2/IV/2018 tertanggal 23 April 2018.

"Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro modifikasi warna hitam tanggal 23 April 2018," jelasnya.

Ia juga menegaskan, satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali dan satu pencurian handphone. 

"Tersangka Inisial S ini residivis curanmor yang ke tiga, dia melakukan aksinya secara acak dan atas tindakannya itu, kedua tersangka dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dua Kali Masuk Bui, Pelaku Curanmor Ini Tak Kunjung Jera

BERITA TERKAIT

aulmummc zf

INILAH SERANG

2587 dibaca
Silpa APBD Kabupaten Serang TA 2018 Capai Rp403 Miliar

HUKUM & KRIMINAL

1761 dibaca
Kerap Lakukan Pemerasan di KP3B, 4 Pemuda Diringkus

POLITIK

1633 dibaca
Sepuluh Parpol di Lebak Dinyatakan Memenuhi Syarat
Top