lBC, Serang - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Febriyanto berharap Pegawainya menunjukkan kinerja terbaiknya dalam merealisasikan pendapatan daerah dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Salah satunya untuk aktif melakukan layanan jemput bola, walhasil realisasi retribusi PBG mencapai 77 persen atau Rp23 miliar dari target Rp28 miliar atau mendekati target.
Capaian tersebut tak lepas atas kepemimpinan Febriyanto sebagai Plt dan Tonny Kristiawan sebagai Sekretaris DPUPR. Melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi, Devit Hermawan, DPUPR Kabupaten Serang aktif melakukan jemput bola pelayanan kepada para pelaku usaha dan masyarakat pemilik bangunan agar mereka membayarkan retribusi PBGnya.
Febriyanto menuturkan, bahwa upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Joko Santoso pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, agar OPD penghasil retribusi memaksimalkan capaiannya, bahkan hingga 100 persen.
"Alhamdulillah untuk realisasi retrubusi PBG sampai hari ini (kemarin-red) mencapai Rp23 miliar atau 77 persen dari target Rp28 miliar, atau kurang sekitar Rp5 miliar. Estimasi kita Insya Allah semoga sampai akhir Desember ini bisa mencapai 100 persen, mudah-mudahan tidak meleset,"ungkap Febriyanto pada Senin, 8 Desember 2025.
Dijelaskan Febriyanto, capaian retribusi PBG yang cukup signifikan itu tidak terlepas dari pelayanan jemput bola dan pembinan-pembinaan yang dilakukan DPUPR melalu Bidang Bina Konstruksi terhadap para pemilik bangunan, serta mendorong mereka agar segera membayarkan retribusinya.
"Kalau realisasinya sampai 100 persen lumayan bisa untuk bayar honor guru ngaji, guru madrasah, dan untuk kesejahteraan masyarakat lainnya yang menjadi prioritas kepala daerah," katanya.
Kasi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang Dadan Gunawan mencatat, realisasi retribusi PBG sampai dengan kemarin telah mencapai 77 persen. "Kemungkinan sampai akhir bulan ini bisa mencapai 100 persen capaiannya," ungkapnya.
Ia menuturkan, kewenangan pengambilan retribusi PBG oleh DPUPR baru berjalan tiga tahun yang sebelumnya kewenangan berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang disebut dengan retirbusi izin mendirikan bangunan (IMB). "Kalau sampai akhir tahun terealisasi 100 persen bisa dibilang mencatatkan sejarah, karena selama 15 tahun terakhir belum pernah mencapai target," paparnya.[Ars]