lBC, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang. Penetapan terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan 2 (dua) macam Raperda menjadi Perda di gedung DPRD setempat pada Kamis, 21 Desember 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, memastikan jika penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah berjalan. ”Hanya saja, untuk penyelenggaraannya agar terpadu supaya ada payung hukum jadi dibuatlah perda ini,”ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ratu Tatu menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan SPBE sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Tujuannya, agar pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
”Jadi kita semangatnya untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Penyelenggaraan SPBE sudah berjalan, karena Perda hanya penguatannya dan terpadu nanti,”katanya.
Oleh karenanya, lebih lanjut Ratu Tatu menjelaskan, dengan terbitnya Perda tentang SPBE pihaknya mendorong agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar menerapkan SPBE dalam pelayanan kepada masyarakat. ”Kita dorong OPD kalau sudah ada perda berarti wajib secepatnya (untuk penerapannnya),”ucapnya.
Sedangkan untuk teknisnya, lebih jauh Tatu menjelaskan, dengan terbitnya Perda SPBE akan dipadukan dengan Aplikasi Kabupaten Serang terlayani satu pintu atau Serang Tatu. ”Kita sudah punya Aplikasi Serang Tatu kita sinkronkan disitu, tehnisnya Diskominfosatik, kita mendorong agar pelayanan jangan lambat harus jalan cepat semua jenis pelayanan,”tandasnya.
Diketahui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan 2 (dua) macam Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang yakni Perda SPBE dan Perda tentang pembentukan Kecamatan Gunung sari dan Bandung di pimpin oleh Ketua DPRD, Bahrul Ulum. Turut hadir pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang.
Ketua PDRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, bahwa setiap raperda yang disahklan menjadi perda setelah di undangkan maka mengikat terhadap objek-objek yang memang melakukan regulasi yang sudah ditetapkan. Terkait dengan penerapan SPBE yang selama ini sudah berjalan meski belum adanya ikatan payung hukum dan saat ini telah ditetapkan payung hukumnya melalui rapat paripurna DPRD.
”Tujuannya untuk pelayanan cepat dengan SPBE, diharapkan semua OPD terutama pelayanan publik harus melakukan penyesuaian regulasi yang sudah kita tetapkan dari raperda menjadi perda,”ujarnya.[Ars]