Rabu, 04 Desember 2024

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025.[Foto Diskominfosatik Kabupaten Serang]
Jumat, 15 Nov 2024 | 10:00 WIB - Serang Pemerintahan

lBC, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 13 November 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten. "Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

dbgBupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk APBD Murni Tahun 2025, pendapatan sebesar Rp3,55 triliun naik dari rencana semula. Kemudian jika dilihat dari APBD Murni 2024, pendapatannya naik. "Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar, memang kesepakatan dengan dewan. Kita berharap semoga pendapatan ini tidak meleset, karena ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan," ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Dijelaskan Tatu, adapun untuk pendapatan tersebut berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Ia berharap, dengan naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diubah komposisinya di 2025 bisa terealisasi pembagiannya. "Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang," terangnya.

jjvhgcghTatu mengingatkan kepada dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, agar selalu termonitor dan dilakukan evaluasi tidak menunggu sampai 6 bulan ke depan, namun diupayakan per 2 bulan agar bisa diketahui bagaimana persoalannya. "Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan," jelas Tatu.[Ars]

Redaktur: Muhammad Jaya
Bagikan:

KOMENTAR

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

INILAH SERANG

2263 dibaca
Suami Bupati Lebak Nyalon DPD RI, Apa Misinya? 
1635 dibaca
Pimpin Sertijab, Pesan Kapolres Serang Tingkatkan Pelayanan

HUKUM & KRIMINAL

2268 dibaca
Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Curanmor Tewas
2020 dibaca
Polres Pandeglang Kembalikan Barang Bukti Pupuk Bersubsidi

POLITIK

159 dibaca
Bawaslu-Satpol PP Tertibkan 46.414 APS di Kabupaten Serang
57 dibaca
Apel Siaga Pengawasan Pilbup Serang 2024, Komitmen Bersama Jaga Kondusifitas

PENDIDIKAN

2254 dibaca
Siswa SMAN 1 Cikulur Minta Arahan Soal Kepemimpinan Kepada Tokoh Masyarakat
2233 dibaca
Penuh Haru, Pemkab Serang Kembali Luncurkan Program Kuliah Gratis
Top