Sabtu, 20 April 2024

Dosakah Saling Lempar Kata Tak Senonoh saat Jimak?

[foto ilustrasi net]
Minggu, 20 Sept 2020 | 20:10 WIB - Mozaik Islami

KETIKA hubungan badan, istriku memintaku untuk mengucapkan ucapan yang vulgar, karena dia bisa merasa menikmati ucapan semacam ini. Seperti mengucapkan anggota kemaluan laki-laki atau wanita, atau menyebut kata jimaK dengan dengan istilah yang lebih vulgar, atau yang semacamnya.

Terkadang saya juga bisa menikmati hal ini. Namun saya merasa ada kekeliruan dalam hal ini. Apakah sang istri wajib malu, sampai ketika diranjang? Ataukah ikatan pernikahan telah menghilangkan tabir malu antara suami-istri? Apakah semacam ini termasuk ucapan fahisyah (jorok)?

Menurut Fatawa Syabakah Islamiyah:

Sesungguhnya suami dibolehkan untuk bermesraan dengan istrinya dengan cara apapun yang dia inginkan. Demikian pula wanita, dia dibolehkan untuk bermesraan dengan suaminya dengan cara apapun yang dia inginkan. Baik dalam bentuk ucapan maupun perkataan. Hanya saja, disyaratkan tidak melakukan jimak ketika haid atau di dubur, dan tidak boleh berbicara dengan perkataan yang hukum asalnya haram (seperti perkataan kesyirikan, pen.). Oleh karena itu, tidak mengapa suami istri bermesraan dengan tata cara sebagaimana yang Anda sebutkan.

[Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 20141/lnilahkoran]

Bagikan:

KOMENTAR

Dosakah Saling Lempar Kata Tak Senonoh saat Jimak?
aulmummc zf

INILAH SERANG

1474 dibaca
Kabupaten Serang Juara Umum Porwaban 2018

HUKUM & KRIMINAL

1610 dibaca
Tangkap Enam Pelaku Perjudian, Polisi Temukan Sabu

POLITIK

1847 dibaca
Sejumlah Tim Rano-Embay Bagikan Sembako Sebelum Pencoblosan
Top