IBC, Lebak-Anggota komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Asep Saepudin mengaku tetap fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner Panwas. Hal tersebut ia lakukan hanya karena berdasarkan sikap profesonalisme nya sebagai petugas pengawal pemilu, sikap tersebut ia perlihatkan tidak hanya sekarang saja, akan tetapi jauh jauh hari sebelum ia dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran kode etik.
Ya, pemuda tangguh asal Kecamatan Cikulur tersebut dilaporkan segelintir elemen masyarakat Lebak terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang ia labrak. Namun, tuduhan dan laporan tersebut rupanya tidak terbukti sama sekali, lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UMUM (DKPP) Republik Indonesia menyatakan Asep sama sekali tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Melalui surat keputusan DKPP nomor 122/DKPP-PKE-Vl/2017, Asep Saepudin dinyatakan tidak melanggar kode etik sesuai apa yang dituduhkan terlapor kepadanya. Dengan begitu, secara otomatis, DKPP merehabilitasi nama baik Asep Saepudin.
“Dari dulu juga saya selalu optimis tidak melanggar aturan. Saya terus bekerja sesuai tupoksi saya dan mengabaikan tuduhan tersebut. Kini setelah adanya putusan dari DKPP saya merasa lega, dan masyarakat kini telah mengetahui jika saya sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran apapun,”kata Asep kepada wartawan, Rabu 31-Januari-2018.
Selanjutnya ia bersyukur kepada sang pencipta, bahwa masih diberikan kepercayaan sebagai pengelenggara. Dengan putusan yang di keluarkan DKPP tersebut, tentu saja nama baiknya secara otomatis direhabilitas.
“Saya akan buktikan itu dengan integritas yang tinggi dan profesionalitas dalam bekerja, selanjutnya saya pun ucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama DKPP telah mempercayai saya untuk terus beraktifitas,”kata Asep