Rabu, 15 Januari 2025

Ditutup Satpol PP, Tiga Café di Ciruas Kembali Beroperasi

Petugas melakukan tes urine pengunjung dan pemandu lagu-[Foto: Haji Imat/lnilahBanten]
Kamis, 14 Mar 2019 | 21:38 WIB - Serang Ekonomi & Bisnis

lBC, Serang - Tiga buah kafe yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Ciruas yaitu Cafe Betha, King Oloan dan Lapo Pardomuan, kembali beroperasi. Padahal pada Kamis, 7 Maret 2019 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Polsek dan Koramil Ciruas telah melakuan penyegelan.

Kapolsek Ciruas Kompol P Winoto mengatakan kembali beraktifitasnya ketiga kafe tersebut, terbongkar setelah pihaknya melaksanakan operasi pekat pada Kamis (14/3) dini hari. Hasilnya, tiga tempat hiburan yang telah ditutup yaitu Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan, Betha, dan Scorpions di Kampung  Nambo, Desa Kaserangan kembali beroperasi.

"Kita cukup sayangkan, segel ketiga kafe itu sudah dirusak dan mereka kembali beroperasi. Jika kita mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Meresahkan Warga, 4 Tempat Hiburan Malam di Ciruas Disegel

Menurut Winoto, selain menemukan adanya aktifitas di ketiga tempat hiburan itu, pihaknya juga mengamankan 39 orang pemandu lagu dan pengunjung kafe, serta puluhan botol minuman keras (miras).

"Di cafe King Oloan ada 14 orang pemandu lagu, di Cafe Beta 13 orang, 4 orang diamankan karena tidak ada identitas diri. Kemudian, di Cafe King Oloan dilakukan tes urien terhadap 3 orang perempuan dan 3 orang laki-laki hasilnya negatif menggunakan obat-obatan terlarang. Lalu di cafe Betha kita amankan 12 botol miras dan 6 orang diamankan untuk diberikan pembinaan," ujarnya.

Winoto mengungkapkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang, untuk menindaklanjuti pembukaan segel di cafe tersebut. Bahkan pihaknya tidak akan segan menindak pembuka segel tersebut.

"Kita tunggu langkah apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, penutupan kafe yang dilakukan pada Kamis lalu, telah mendapatkan persetujuan pemilik juga kepolisian, TNI, dan pihak Satpol PP.

"Kalau segelnya tanpa sepengetahuan kita dibuka dan dirusak dengan sengaja, maka itu sudah menjadi ranah kepolisian," ujarnya.

Hanafi menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, pihaknya sudah melakukan teguran dan peringatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku kepada empat tempat hiburan malam yang berkedok kafe tersebut.

"Titik yang kita segel itu sudah disepakati sesuai hasil koordinasi dengan Muspika. Jadi proses administrasi sudah kita tempuh jauh-jauh hari," ungkapnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ditutup Satpol PP, Tiga Café di Ciruas Kembali Beroperasi

INILAH SERANG

1415 dibaca
Warga Diminta Peringati HUT ke-18 Banten di Kawasan Banten Lama
1259 dibaca
Resmob Polda Banten Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah

HUKUM & KRIMINAL

1952 dibaca
Rekontruksi Pelemparan Batu di Tol Tangerang-Merak jadi Tontonan Warga
1772 dibaca
Tangkap 8 Pengguna, Polisi Sita 3 Paket Ganja dan 4 Paket Sabu

POLITIK

1620 dibaca
Ratusan PTPS Kecamatan Rangkasbitung Dilantik
1838 dibaca
Pilkada Serang 2020, PKS Sebut Belum Ada Penantang Petahana

PENDIDIKAN

1495 dibaca
Sejumlah Kepala Madrasah di Lebak Kena Mutasi, Peningkatan Kualitas atau Penyega...
1909 dibaca
Mantan Kadindikbud Banten Kritik Gubernur WH Soal Pendidikan Gratis
Top