Rabu, 04 Desember 2024

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Diperas Preman

(foto ilustrasi)
Senin, 18 Des 2017 | 12:20 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Petugas Satreskrim Polres Serang meringkus tiga tersangka kasus premanisme. Ketiga tersangka ditangkap petugas setelah adanya laporan dua muda mudi yang diperas karena diancam akan dilaporkan kepada warga dengan tuduhan berbuat mesum di kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu, 6 Desember 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan kedua korban dengan tanda bukti lapor Nomor: LP-B/94/XII/2017/Banten/Res Serang/Sektor Cikande tanggal 6 Desember 2017. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.

Lima hari pasca laporan korban, petugas berhasil meringkus tiga tersangka. ketiganya masing-masing SS alias PS, AY alias ED dan SKM ditangkap di Kampung/Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Ketiga tersangka kami amankan sekitar pukul 16.30 dalam satu lokasi,” ujar Kasat pada Senin, 18 Desember 2017.

Kasat menjelaskan dalam melaksanakan aksi premanismenya, ketiga tersangka bersama tiga rekannya KD, RD dan MS yang saat ini masih buron. Keenam pelaku, menghampiri muda-mudi yang sedang asyik pacaran di kawasan modern, tepatnya Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang atau di depan pabrik PT Mitshuba. “Mereka mengancam akan memanggil warga atas tuduhan telah berbuat mesum,” kata Kasat.

Takut dengan ancaman, korban pasrah saat pelaku KD merampas handphone (HP) merek Oppo type A37 warna putih. Tidak berhenti disitu, RD menyuruh korban perempuan untuk mengambil uang di dalam ATM. “Korban mengambil uang Rp 2,6 juta dari dalam mesin ATM kemudian diserahkan kepada pelaku,” ucap Kasat.

Uang hasil pemerasan tersebut lanjut Kasat dibagi para pelaku. Sedangkan satu unit HP korban yang dirampas pelaku berhasil diamankan petugas karena belum sempat dijual. “Kami amankan barang bukti satu unit HP dari tangan tersangka,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ketiganya kini meringkuk di sel Mapolres Serang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan proses penuntutan.

“Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Setelah mengamankan ketiga tersangka, kami masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masih buron,” tutur Kasat.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Diperas Preman

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

920 dibaca
Tanpa Surat, 7 Motor Suzuki Satria F Diamankan Polres Serang
1884 dibaca
Hujan Deras, Setijab Pejabat Polres Serang Kota Tetap Dilaksanakan

HUKUM & KRIMINAL

1550 dibaca
Tiga Perampok Toko Kelontongan Diringkus, Dua Ditembak
1127 dibaca
Polda Musnahkan 86,867 Kg Ganja dan 500 Gram Sabu

POLITIK

937 dibaca
Fraksi DPRD Sepakati Dua Raperda yang Diusulkan Bupati Serang
1799 dibaca
DKPP Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik, Ini Kata Asep Saepudin

PENDIDIKAN

2680 dibaca
Raih Juara Umum O2SN Banten, Ini Kata KCD Lebak
1564 dibaca
Komisioner KPU Lebak Donasikan Material untuk Rehabilitasi MD, Siapakah Dia?
Top