IB, LEBAK-Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) meminta aparat kepolisian segera melakukan penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.
Ketua Fakrab Hendayana Musalev mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga berperan dalam perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR. Dia dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami mendesak agar Novanto mundur dari jabatan sebagai ketua DPR. Dengan begitu Novanto bisa fokus menghadapi proses hukum. Kami juga mendesak agar Partai Golkar mengevaluasi kinerja Novanto,"kata Musalev ketika dihubungi wartawan, Selasa (18-Juli-2017).
Kata Musalev, Partai Golkar juga harus bertindak profesional dengan mendukung KPK menegakkan hukum. Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah.
"Kami mendesak penyidik untuk segera menahan Novanto, mengingat kasus itu telah memenuhi syarat objektif penahanan yakni diatas 5 tahun, Dalam Undang-Undang KPK, dijelaskan bahwa penyidik memiliki wewenang melakukan syarat penahanan dengan syarat objektif dan subjektif,"katanya.
Sementara dilain pihak, Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi unjuk rasa mendukung penuh KPK memberantas korupsi di areal wakil rakyat pasca ditetapkannya Setnov sebagai tersangka.
Korlap aksi Ila Nahila mengatakan carut marut proses penyidikan kasus korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya pansus hak angket KPK telah menciptakan keresahan dimasyarakat khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.
"Kami mendesak DPR untuk menghentikan hak angket KPK dan mendukung penuh KPK untuk memberantas kasus korupsi E-KTP,"tegasnya