Selasa, 21 Januari 2025

Ditetapkan Tersangka e-KTP, Mahasiswa di Lebak Minta Penahanan Setnov Dipercepat

Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa, mereka meminta agar Setya Novanto segera di tahan. (Foto :Akew/Inilahbanten)
Selasa, 18 Jul 2017 | 12:48 WIB - Lebak Politik

IB, LEBAK-Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) meminta aparat kepolisian segera melakukan penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.

Ketua Fakrab Hendayana Musalev mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga berperan dalam perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR. Dia dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami mendesak agar Novanto mundur dari jabatan sebagai ketua DPR. Dengan begitu Novanto bisa fokus menghadapi proses hukum. Kami juga mendesak agar Partai Golkar mengevaluasi kinerja Novanto,"kata Musalev ketika dihubungi  wartawan, Selasa (18-Juli-2017).

Kata Musalev,  Partai Golkar juga harus bertindak profesional dengan mendukung KPK menegakkan hukum. Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah.

"Kami mendesak penyidik untuk segera menahan Novanto, mengingat kasus itu telah memenuhi syarat objektif penahanan yakni diatas 5 tahun, Dalam Undang-Undang KPK, dijelaskan bahwa penyidik memiliki wewenang melakukan syarat penahanan dengan syarat objektif dan subjektif,"katanya.

Sementara dilain pihak, Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi unjuk rasa mendukung penuh KPK memberantas korupsi di areal wakil rakyat pasca ditetapkannya Setnov sebagai tersangka.

Korlap aksi Ila Nahila mengatakan carut marut proses penyidikan kasus korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya pansus hak angket KPK telah menciptakan keresahan dimasyarakat khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.

"Kami mendesak DPR untuk menghentikan hak angket KPK dan mendukung penuh KPK untuk memberantas kasus korupsi E-KTP,"tegasnya

Reporter: Akew
Redaktur: Fahdi Khalid
Bagikan:

KOMENTAR

Ditetapkan Tersangka e-KTP, Mahasiswa di Lebak Minta Penahanan Setnov Dipercepat

INILAH SERANG

1598 dibaca
Penuh Muatan Barang, Pick Up Terbalik di Tol Tangerang -Merak
1932 dibaca
Pasca Pilkada Banten, Tokoh Serukan Semua untuk Legowo

HUKUM & KRIMINAL

1916 dibaca
Resmob Gerebeg Perjudian Togel Beromset Ratusan Juta
1305 dibaca
Tipu Pengusaha Rp1,522 M, Petugas Polsek Curug Tangkap Warga Kebayoran Lama

POLITIK

1205 dibaca
Mutakhirkan data, KPU Lakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih
1753 dibaca
Pileg 2019, PKS Lebak Targetkan 10 Kursi

PENDIDIKAN

2094 dibaca
Siswa SDN Belajar dalam Tenda, Ini Kata Bupati Serang
640 dibaca
Keynote Speech UI Green Metric, Ratu Tatu Pertegas Pembangunan Pentahelix
Top