Minggu, 19 Januari 2025

Ditempat Berbeda, Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Kurir Narkoba

Ilustrasi/net
Jumat, 25 Feb 2022 | 14:41 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tiga kurir narkoba ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang pada Senin, 21 Februari 2022 malam.

Tersangka Wahyu alias Doyok (30 tahun) dan Pendi alias Kemod (31 tahun) keduanya warga Desa/Kecamatan, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande.

Sementara Udin (24 tahun) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Kampung/Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 11 paket sabu, 10 diantaranya disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus serta 3 unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti 1 paket yang diduga sabu.

"Tersangka Doyok dan Kemod saat ditangkap mengaku akan mengantarkan sabu kepada pesan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan barang (sabu, red) oleh tersangka Udin. Setelah mendapat informasi keberadaan Udin, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka Udin di depan rumah kontrakannya.

"Dari tangan tersangka Udin, Tim Opsnal berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan serbuk minuman ringan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan menjelaskan bahwa ketiga tersangka  merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tuna karya," tambah Michael.

Michael juga menjelaskan bahwa tersangka Wahyu alias Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ditempat Berbeda, Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Kurir Narkoba

INILAH SERANG

829 dibaca
Instruksi Bupati Serang saat Libur Nataru, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi
1553 dibaca
Dompet Dhuafa Banten Hadirkan Situs Hitung Zakat yang User Friendly

HUKUM & KRIMINAL

1130 dibaca
Duh, Gadis ABG Dicabuli Tiga Pria Usai Dicekoki Miras
1490 dibaca
Polisi Amankan 82 Kg Ganja dan 5 Tersangka di Cikeusal

POLITIK

1361 dibaca
Pilkada Lebak 2018, 97 Persen Warga Binaan Rutan Punya Hak Pilih
202 dibaca
Andika Hazrumy Berpeluang Diusung Nasdem di Pilkada Kabupaten Serang 2024

PENDIDIKAN

1708 dibaca
Segudang Prestasi, Bupati Lebak Berikan Motivasi Di TBM Kuli Maca
907 dibaca
Bersiap Melaksanakan Kembali Kegiatan Belajar di Sekolah
Top