Selasa, 05 Desember 2023

Ditempat Berbeda, Polres Serang Kota Ringkus 5 Pengedar Pil Ekstasi

[foto ilustrasi net]
Rabu, 07 Okt 2020 | 12:26 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lima tersangka pengedar narkoba jenia pil ekstasi berhasil ringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polres Serang Kota. Kelima tersangka pengedar pil setan ini diringkus di 5 lokasi berbeda di Kota Serang dan Kota Tangerang pada Sabtu dan Senin, 5 Oktober 2020.

Kelima tersangka pengedar itu, DJ (36 tahun) warga Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kota Tangerang, RAA alian Oeng (43 tahun) dan RJ (26 tahun) warga Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, YA (28  tahun), warga Jembatan Besi, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang serta RY (27 tahun) warga Kasemen Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Ada lima tersangka pengedar yang masih satu jaringan berhasil kami amankan dari sejumlah lokasi. Dari para pengedar ini, kami mengamankan barang buktil pil ekstasi sebanyak 70 butir," Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba)  Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Shilton menjelaskan terungkapnya jaringan pengedar pil ekstasi ini berawal dari ditangkapnya tersangka RY di rumahnya berkat informasi warga pada Sabtu (3/10/2020) dini hari. Dalam penggeledahan, dari tersangka RY berhasil diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 20 butir serta alat hisap yang masih terdapat sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RY mengaku mendapatkan barang bukti dari DJ. Dari informasi itu, tersangka DJ langsung kami amankan di rumahnya pada Senin (5/10/2020) dini hari," terang Shilton.

Tersangka DJ ternyata tak mau sendiri dalam tahanan dan mengakui bahwa ada keterlibatan RAA, RJ dan YA dalam peredaran pil setan tersebut. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Kota Tangerang. Dalam penggeledahan terhadap tersangka YA, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.

"Pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa tersangka YA. Hasilnya, petugas mendapatkan pengakuan bahwa pil ekstasi yang diamankan itu di dapat dari RI dan DU. Hanya saja tersangka YA tidak mengetahui secara pasti keberadaan kedua bandar tersebut," Shilton didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ditempat Berbeda, Polres Serang Kota Ringkus 5 Pengedar Pil Ekstasi

INILAH SERANG

803 dibaca
Puluhan Anak Jalanan Diamankan Polisi
1026 dibaca
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polsek Pamarayan Bagi-bagi Paket Sembako

HUKUM & KRIMINAL

239 dibaca
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba saat Asik Minum Kopi
1415 dibaca
Kejari Serang Selamatkan Uang Negara Rp23 Miliar Lebih

POLITIK

1524 dibaca
Pemkot Serang Tolak Bantuan Keuangan Rp32,5 M dari Pemprov Banten
1072 dibaca
Dinilai Punya Elektabilitas Tinggi, Nasdem Usung Ratu Tatu

PENDIDIKAN

1010 dibaca
Ribuan Penggiat Literasi di Lebak  Ikuti Kemah Api
1547 dibaca
Jelang UNBK, Pelajar SMPN 3 Rangkasbitung Diberikan Motivasi
Top