Senin, 24 Maret 2025

Ditempat Berbeda, Polres Serang Kota Ringkus 5 Pengedar Pil Ekstasi

[foto ilustrasi net]
Rabu, 07 Okt 2020 | 12:26 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lima tersangka pengedar narkoba jenia pil ekstasi berhasil ringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polres Serang Kota. Kelima tersangka pengedar pil setan ini diringkus di 5 lokasi berbeda di Kota Serang dan Kota Tangerang pada Sabtu dan Senin, 5 Oktober 2020.

Kelima tersangka pengedar itu, DJ (36 tahun) warga Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kota Tangerang, RAA alian Oeng (43 tahun) dan RJ (26 tahun) warga Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, YA (28  tahun), warga Jembatan Besi, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang serta RY (27 tahun) warga Kasemen Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Ada lima tersangka pengedar yang masih satu jaringan berhasil kami amankan dari sejumlah lokasi. Dari para pengedar ini, kami mengamankan barang buktil pil ekstasi sebanyak 70 butir," Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba)  Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Shilton menjelaskan terungkapnya jaringan pengedar pil ekstasi ini berawal dari ditangkapnya tersangka RY di rumahnya berkat informasi warga pada Sabtu (3/10/2020) dini hari. Dalam penggeledahan, dari tersangka RY berhasil diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 20 butir serta alat hisap yang masih terdapat sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RY mengaku mendapatkan barang bukti dari DJ. Dari informasi itu, tersangka DJ langsung kami amankan di rumahnya pada Senin (5/10/2020) dini hari," terang Shilton.

Tersangka DJ ternyata tak mau sendiri dalam tahanan dan mengakui bahwa ada keterlibatan RAA, RJ dan YA dalam peredaran pil setan tersebut. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Kota Tangerang. Dalam penggeledahan terhadap tersangka YA, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.

"Pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa tersangka YA. Hasilnya, petugas mendapatkan pengakuan bahwa pil ekstasi yang diamankan itu di dapat dari RI dan DU. Hanya saja tersangka YA tidak mengetahui secara pasti keberadaan kedua bandar tersebut," Shilton didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ditempat Berbeda, Polres Serang Kota Ringkus 5 Pengedar Pil Ekstasi

INILAH SERANG

226 dibaca
Data BPS, Kabupaten Serang Alami Pembangunan Positif
1126 dibaca
Waduh Nelayan di Pantai Paku Terdampak Angin Barat

HUKUM & KRIMINAL

1631 dibaca
Kepergok Polisi Turunkan Miras, Pengendara Inova Kabur  
1455 dibaca
Ini Permintaan DPRD Lebak Kepada Manajemen PT Saedong

POLITIK

295 dibaca
Survei KedaiKOPI, Andika Semakin Kuat di Pilkada Kabupaten Serang
193 dibaca
Gabungan Organisasi Wanita Siap Sukseskan Pilkada Kabupaten Serang 2024

PENDIDIKAN

1685 dibaca
Sejahterakan Masyarakat, Gubernur Banten Serius Berikan Pelayanan Kesehatan
3049 dibaca
PPDB Online SMA/SMK Negeri Kacau, Orangtua Siswa Mengeluh
Top