IBC, Serang - Kini perusahaan tak perlu repot untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Sekarang laporan tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dengan tentunya bisa lebih praktis dan efisien.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kini laporan tersebut sekarang sudah bisa dilaksanakan secara online,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi di Kota Serang pada Minggu, 29 April 2018.
Al Hamidi.
Al Hamidi menuturkan, laporan ketenagakerjaan secara online mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Yaitu tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. Dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/MEN/I/2018 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam jaringan.
"Cara ini semata-mata karena terdorong oleh efisiensi waktu. Jadi laporan dipermudah dengan harapan para perusahaan bisa tertib lapor dan tepat waktu," sebut Al Hamidi.
Lebih lanjut kadisnaker mengatakan, sistem pelaporan secara online ini merupakan respon atas perkembangan teknologi, pasalnya birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan.
“Saat ini terjadi perubahan yang cepat di tengah masyarakat terkait perkembangan teknologi informasi. Jadi birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja alias standar. Makanya harus mengikuti yang inovatif," ujar Kadisnaker.
Untuk pelaporan tersebut, bisa dilakukan atau diakses melalui situs httt tps ://wajiblapor.kemnaker.go.id. Pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online tanpa harus menunggu berakhirnya masa pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan.
Nantinya, data yang di input dalam aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan online sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, flexibel, mudah, dan murah,” tambah Al Hamidi.
Lanjut Al Hamidi, selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online ini juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap kondisi tenaga kerja di sebuah perusahaan.
"Jadi kami, dalam ini nanti pengawas ketenagakerjaan, bisa lebih mudah untuk mengawasi," jelas Al Hamidi.
Menurut Al Hamidi, data perusahaan yang wajib dilaporkan bukan saja soal ketenagakerjaan saja, tetapi meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaannya.
"Setiap tahun, perusahaan wajib melaporkan secara utuh yang meliputi kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja dan jabatan yang ada dalam perusahaan tersebut," kata Al Hamidi.
Bukan itu saja, Al Hamidi juga menyebut soal hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, dan berapa jumlah pekerja asing juga mesti dilaporkan.
"Semua komplit yang harus dilaporkan. Apalagi, sekarang kan lagi marak isu tenaga kerja asing, jadi nanti gampang dipantaunya dengan laporan-laporan tersebut," pungkas Al Hamidi. [Adv]