Minggu, 15 Desember 2024

Disergap Polisi, Pengepul Pekong Terancam Puasa Ramadhan Dipenjara

(foto ilustrasi)
Minggu, 21 Mei 2017 | 21:15 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang – Rah (32 tahun), warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terancam menjalankan puasa Ramadhan di dalam penjara. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pengepul judi togel harus berurusan dengan polisi setelah disergap petugas Unit Reskrim Polsek Tanara saat akan menyetorkan uang hasil mengepul di pinggir jalan Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu, 20 Mei 2017 malam.

"Tersangka kita tangkap di jalanan saat akan menyetorkan uang judi dan rekapan. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti uang taruhan Rp700 ribu, kertas rekapan serta handphone," ungkap Kapolsek Tanara AKP Tohirudin menghubungi wartawan pada Minggu, 21 Mei 2017.

Kapolsek mengatakan penangkapan pengepul judi togel jenis Pakong ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena maraknya judi togel. Berbekal dari laporan masyarakat itu, tim reskrim yang dipimpin Aiptu Agis Suherman langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka pengepul," terang Tohirudin.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penyergapan ketika tersangka berada di jalanan. Ketika ditangkap, bapak satu anak ini berusaha mengelak tuduhan sebagai pengepul togel. Namun ketika petugas menemukan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengakui setelah petugas menemukan barang bukti judi dan tersangka langsung diamankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolsek seraya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 1 bulan. Pengangguran yang pernah menjadi buruh pabrik ini mengaku terpaksa melakukan usaha terlarang karena terdesak kebutuhan keluarga.

"Tersangka terpaksa melakukan karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujar Kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian maupun minum dan menjual minuman keras (miras) sebab pihaknya tidak mentolerir dan akan melakukan tindakan tegas. Toharudin juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjudi ataupun penjual miras.

"Laporkan jika masyarakat mencurigai adanya aktifitas terlarang, kami segera akan tindaklanjuti," tegas Kapolsek.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Disergap Polisi, Pengepul Pekong Terancam Puasa Ramadhan Dipenjara

INILAH SERANG

669 dibaca
Indeks Pembangunan Gender di Kabupaten Serang Capai 92 Persen
6490 dibaca
Main Judi, Sopir dan Agen Bus Lebaran di Penjara

HUKUM & KRIMINAL

670 dibaca
Melawan, Dua Bandit Spesialis Bobol Brankas Ditembak
2381 dibaca
Dua Bandit Curanmor Gunakan Senpi Rakitan Ditembak

POLITIK

1649 dibaca
Percepat Pilkades Serentak, Pemkab Serang Konsultasi ke Kemendagri
142 dibaca
Bakesbangpol Kabupaten Serang Sosialisasikan Netralitas ASN di Pemilu 2024

PENDIDIKAN

642 dibaca
Pemkab Serang Komitmen Bantu Madrasah Swasta
1539 dibaca
168 Siswa SMPN 2 Maja Ikut Simulasi UNBK
Top