lBC, Serang - Fraksi Golkar DPRD Banten meminta bahkan lebih cenderung menolak penyertaan modal untuk Bank Banten sebesar Rp175 miliar. Alasan penolakan tersebut, agar terlebih dahulu dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami meminta kepada Gubernur Banten (Wahidin Halim) untuk mengkaji ulang pengalokasian Rp175 miliar kepada Bank Banten. Bukan Fraksi Golkar tidak menyadari bahwa penyertaan Bank Banten bagian dari amanat Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah. Akan tetapi, kita menilai bahwa upaya untuk penyehatan Bank Banten seharusnya tidak langsung kepada pemberian tambahan penyertaan modal, seharusnya sebelumnya didahului dengan audit yang bersifat independen. Karena sebelumnya di audit tapi tidak independen,”ungkap Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan.
Hal itu diungkapkan Fitron, usai Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 di kantor DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang pada Rabu, 12 September 2018.
Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Fahmi Bagus menanggapi hal tersebut. Kata dia, mengenai setoran modal sudah disampaikan bahwa itu ranahnya eksekutif dan legislative. “Kami dari managemen hanya fokus pada kinerja Bank Banten yang saat ini memang membutuhkan modal,”tulisnya melalui pesan singkat pada Jum’at, 14 September 2018 malam.
Baca juga: Manajemen Ceroboh, Fraksi Golkar Tolak Penyertaan Modal Bank Banten Rp175 M
Sedangkan terkait informasi apapun mengenai Bank Banten sudah tercermin dalam laporan keuangan yang melibatkan KAP yang Independen, dan di publikasikan ke media. "Serta sebagai bank baru kami selalu melakukan komunikasi dan mendapat pengawasan aktif dari OJK,”terang Fahmi.
Sedangkan menanggapi adanya beberapa catatan terkait premi asurani, sebut Fahmi Bagus, jika Bank Banten sampai dengan saat ini tidak menerapkan fee dari asuransi. Tetapi pada awal kerjasama denga asuransi sudah meminta penurunan besaran premi dan adanya tunjangan kematian bagi debitur yang diasuransikan.
“Hal ini untuk memberikan keringanan dan manfaat lebih bagi debitur. Disamping penurunan premi, yang lebih kami harapkan adanya resiprokal dari pihak asuransi yaitu menempatkan dana nya di Bank Banten,”tulis Fahmi melalui pesan elektroniknya.
Sedangkan untuk lembaga asurani yakni, Jamkrida Banten, Jasindo, Jamkrindo dan Askrindo semuanya BUMN dan BUMD. “Kami bermitra dengan mereka karena asuransi pemerintah memegang teguh GCG,”tutup Fahmi.