lB, Tangerang – Sepasang kekasih, Abdul Muhlis dan Linda R (19 tahun) harus rela melangsungkan pernikahannya di Aula Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 9 Mei 2017 sore. Momen sakral yang biasanya berlangsng dikediaman orangtua mempelai wanita, namun apa daya akibat Abdul Muhlis di penjara setelah menjadi tersangka kasus pencurian disertai kekerasan.
Menjelang pernikahannya, Muhlis terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365. Sehingga pernikahan yang sudah direncanakan harus digelar dibalik jeruji besi.
Perasaan haru pun menyelimuti keduanya yang tampil sangat sederhana. Muhlis tampak mengenakan baju putih dan peci hitam, sementara kekasihnya, Linda tampak mengenakan baju ungu dan kerudung cokelat.
Usai membacakan ijab qobul, Muhlis sempat mencium kening sang kekasih. Linda pun berusaha tegar dan menahan rasa kesedihan karena tak bisa hidup bersama usai menikah.
"Akad nikah berjalan dengan lancar dan hanya berlangsung 40 menit," kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli kepada wartawan pada Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Kapolres, Abdul Muhlis merupakan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan pasal 365. Dengan No SP HAN B-1313/0.6.15/EPP.1/03/2017.
"Usai acara akad nikah, tersangka Muklis dimasukan lagi ke dalam Sel," ujarnya.
Akad nikah juga disaksikan oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya, Kanit Binmas Akp Joko, Kanit Reskrim Iptu Hitler, 10 personil yang bertugas, keluarga dari mempelai laki-laki dan keluarga mempelai perempuan.