lB, Lebak— Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Data dan Informasi Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Edi Moerdjiarto menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merelisasikan anggara biaya hidup Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ).
Hal itu dilakukan, kata Edi Moerdjiarto, sebagai upaya dalam menuntaskan program Indonesia Bebas Pasung menuju Lebak sehat 2018. "Mengingat Dinsos Lebak merupakan OPD baru masih banyak kegiatan sosial yang belum teranggarkan, sehingga tidak memiliki anggaran untuk ODGJ," ujarnya kepada lnilahBanten saat ditemui di kantornya pada Senin, 3 April 2017.
Pihak Dinas, lanjut Edi, hanya mampu membiayai paket BPJS dan penderita harus memiliki NIK (Nomor Induk Keluarga) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil). Namun, sebut dia, setiap ODGJ yang ditemui pihaknya pihak keluarga tidak mencantum nama bagi penderita ODGJ.
“Kemungkinan biasanya dianggap aib serta malu mengakuinya sebagai keluarga, sehingga tidak di masukan dalam administrasi kartu keluarga. Ini yang menjadi kesulitan pihak dinas dalam melakukan penanganan sosial yang bersifat darurat,” jelas Edi.
Dilain tempat, LSM Orator, Agus Pakel mendesak kepada pihak ekskutif dan legislatif untuk segera merealisasikan anggaran untuk penanganan bagi ODGJ. Sebab, ini demi terwujudnya program unggulan Pemerintah Kabupaten Lebak Sehat yang sejalan dengan Pemerintah Pusat untuk sektor kesehatan.
“Sehingga, tidak ada lagi keluarga pasien penderita ODGJ yang malu mengakui keluarganya serta tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi pengobatan,”ujarnya.