Kamis, 07 November 2024

Dindikbud Kabupaten Serang Buka PPDB Sekolah Dasar, Ini Jadwalnya

Kamis, 16 Jun 2022 | 11:58 WIB - Serang Pendidikan

lBC, Serang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022-2023 untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Serang. Untuk jadwalnya sendiri dimulai pada 20 sampai 30 Juni 2022 yang dilakukan secara offline.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma'ruf mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran PPDB ini. Diantaranya dengan menerbitkan peraturan Bupati Serang Nomor 46 tahun 2022 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Serang tahun pelajaran 2022-2023.

sgKemudian membuat keputusan yang terkait dengan petunjukan teknis PPDB. “Jadi proses itu sudah kita lakukan dan sosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan, sebagai pedoman dan acuan untuk melaksanakan proses PPDB,” kata Ma'ruf pada Senin, 14 Juni 2022.

Ma'ruf menuturkan proses pendaftaran PPDB untuk di 730 SD Negeri dan Swasta dapat dilakukan secara offline yang tersebar di Kabupaten Serang. Karena sekarang kondisi pandemi covid-19 sudah mulai melandai. Namun demikian tidak menuntup kemungkinan masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui whatsapp.

Ma'ruf menjelaskan mengacu pada Permendikbudristek dalam pendaftaran PPDB ini pihaknya tetap akan melaksanakan dengan menggunakan sistem zonasi 70 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 25 persen dan perpindaham orang tua wali 5 persen. Sedangkan untuk prestasi tidak diberlakukan untuk jenjang SD.

“Pendaftaran PPDB sesuai juknis yang sudah ditanda tangan oleh Kepala Dinas khusus SD akan mulai dibuka pada 20 sampai 30 Juni 2022, seleksi PPDB 4 Juli, pengumumaan penetapan hasil seleksi 5 Juli dan daftar ulang 6 sampai 9 Juli. Karena tanggal 11 Juli itu sekolah harus sudah mulai efektif hari pertama memasuki tahun ajaran 2022/2023,”katanya.

Namun Ma'ruf mengingatkan kepada para pengawas dan kepala sekolah bahwa PPDB ini gratis. Karena amanat dari pimpinan daerah adalah wajar pendidikan dasar 9 tahun. “Jadi itulah kita harus bersama sama dengan masyarakat semuanya agar bisa mendafatrkan anaknya ke sekolah terdekat. Berkaitan jika terjadinya pungli kami sudah menugaskan pengawas untuk melakukan monitor proses penerimaam siswa baru," tuturnya.[Advetorial]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dindikbud Kabupaten Serang Buka PPDB Sekolah Dasar, Ini Jadwalnya
iukir7

INILAH SERANG

1287 dibaca
Hari Kedua Tes CAT CPNS Kabupaten Serang, 115 Peserta Gugur 
368 dibaca
Terima Kunjungan KPID, Bupati Serang Perkuat Kemitraan dengan Lembaga Penyiaran

HUKUM & KRIMINAL

2582 dibaca
Cemburu, Warga Kecamatan Binuang Gorok Leher Istrinya
1371 dibaca
Polisi Bekuk Puluhan Pelaku Kriminal

POLITIK

1346 dibaca
Iti-Ade Jalani Pemeriksaan Kesehatan

PENDIDIKAN

1296 dibaca
Agar Tidak Fitnah, Iti Sarankan Warga Pandai Saring Informasi
Top