lB, Tangerang - Penambahan kamar Hotel Transit FM3 Kota Tangerang menuai masalah. Diduga pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola untuk klarifikasi berkaitan izin bangunan baru yang sedang dibangun.
"Pengelola mengaku sudah punya izin sejak tahun 2014 dengan menunjukkan gambar siteplan," ujar Kaonang kepada wartawan pada Senin, 1 Mei 2017.
Diungkapkan Kaonang, rencananya pada Selasa, 2 Mei 2017 petugas Satpol PP bersama Kepala Seksi Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman akan mengecek ke lapangan.
"Memang mereka sudah menunjukan ijin serta siteplannya, tapi kita perlu kroscek kebenarannya," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya penambahan kamar Hotel Transit FM3 juga mendapat penolakan dari ormas Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pinang. FPI menilai penyediaan fasilitas penginapan itu dikhawatirkan akan dijadikan lokasi tempat maksiat di kota bertajuk Akhlakul Karimah tersebut.