lBC, Serang - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mencopot jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sigit Suwitarto tepat dihari ulang tahunnya.
Informasi yang dihimpun, pencopotan jabatan Sigit dikarenakan adanya pemalsuan absensi sidik jari atau fingerprint yang telah diselidiki Inspektorat Banten pada awal ramadhan lalu.
Selanjutnya jabatan Sigit sebagai Kepala DPMD diberikan kepada Staf Ahli Gubernur (SAG) bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Enong Suhaeti sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin melalui pesan singkatnya, membenarkan adanya penunjukan Enong Suhaeti sebagai Plt Kepala DPMD. Namun dirinya membantah, jika Sigit di pecat atau dicopot sebagai Eselon II.
"Bu Enong ditunjuk sebagai Plt Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pak Sigit pensiun,"katanya dikutip dari Kantor Berita RMOL Banten pada Senin, 2 Juli 2018.
Baca juga: Kinerja Buruk, Kepala Dishub Banten Revri Diberhentikan
Komarudin yang saat ini juga menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tangerang, semula menjelaskan, pergantian Kepala DPMD Banten, Sigit lantaran yang bersangkutan sudah pensiun, tetapi kemudian membenarkan bahwa Sigit TMT sebagai ASN pada bulan Agustus.
"Ya,"katanya singkat saat ditanya jika Sigit setelah tidak menjadi eselon II berstatus pegawai staf pelaksana yang pensiunya bulan depan, Agustus.
Plt Kepala DPMD, Enong Suhaeti mengaku belum bisa bekerja dan melakukan aktifitasnya setelah ditunjuk menggantikan Sigit Suwitarto di DPMD, karena masih berada di Jatinangor Sumedang, Jawa Barat.
"Hari minggu siang kemarin, saya ditelpon Kepala BKD, Pak Komarudin. Saya dikasih tahu, kalau saya dipercaya menjadi Plt. Alhamdulillah ini amanah, sebagai ASN kan harus siap ditugaskan dan ditempatkan dimana saja. Saya sekarang belum menerima SK Plt nya,karena saya sejak kemarin ke IPDN Jatinangor, mau ketemu dosen pembimbing, untuk sidang tertutup S3 (gelar doktor)," ungkapnya.
Dikatakan Enong, pemberdayaan masyarakat dan desa, merupakan OPD yang pernah digeluti selama bertahun-tahun. Ia mengaku selama enam tahun menjabat sebagai eselon III.
"Saya sejak tahun 2006 disitu (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa, sekarang berganti DPMD), pernah menjabat sebagai Kabid Sosial Budaya Masyarakat, Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Kabid Pengarusutamaan Gender. Setelah itu ditahun 2011 baru saya dapat promosi eselon II sebagai Kepala Biro Organisasi," paparnya.
Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS) untuk jabatan eselon II yan tertuang pada pasal 87 disebutkan, 58 tahun bagi pejabat administrasi atau level eselon III dan IV termasuk staf. Dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi atau selevel eselon I dan II. Sigit Suwitarto lahir pada bulan Agustus tahun 1960.
Sumber: RmolBanten