Selasa, 03 Desember 2024

Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades Diamankan Polisi

[Foto Ilustrasi/Net]
Jumat, 01 Des 2023 | 13:56 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, AB (65 tahun) oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Harta Benda (Harda) Polres di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.

Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.

"Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Kapolres menjelaskan pelapor warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," jelasnya.

AKBP Wiwin menerangkan jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," terangnya.

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades Diamankan Polisi

INILAH SERANG

1592 dibaca
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah
648 dibaca
Peringati HPN 2022, Wagub Banten Ajak Pers Bangun Optimisme Hadapi Pandemi

HUKUM & KRIMINAL

1665 dibaca
Jadikan Gadis ABG Budak Seks, Warga Cipondoh Ditangkap
1852 dibaca
Main Judi Domino, Warga Kasemen Digerebeg Polisi

POLITIK

1420 dibaca
Golkar Kota Serang Turun Menangkan Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang
1718 dibaca
Ini 8 Juklak Juknis Pilkada Kota Serang 2018 yang Disahkan KPU

PENDIDIKAN

1998 dibaca
Jawab Kebutuhan Dunia Kerja, STIE Banten Sertifikasi Lulusannya
Top