Sabtu, 14 Desember 2024

Diduga Mucikari, Polres Serang Amankan Wanita Cantik

[Foto Ilustrasi/Net]
Rabu, 17 Jul 2024 | 21:42 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Wanita cantik berinisial DP (29 tahun) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai mucikari ini diamankan di parkiran hotel berbintang di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin, 15 Juli, karena diduga telah memperkerjakan DE (32 tahun) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi di hotel tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel. Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata AKBP Condro Sasongko alumnus Akpol 2005.

Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya tersebut.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelasnya.

Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Ahmad Jaenuri
Bagikan:

KOMENTAR

Diduga Mucikari, Polres Serang Amankan Wanita Cantik

INILAH SERANG

1282 dibaca
Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolres Serang Datangi Ponpes Al-Hikmah
878 dibaca
Naik Jabatan, 66 Personil Polres Serang Mandi Kembang Tujuh Rupa

HUKUM & KRIMINAL

1429 dibaca
Duuh, Wilayah Ciruas Jadi Zero Minuman Keras
1545 dibaca
Soal Penganiayaan, Kapolres Tegaskan Pelaku Bukan Gangsters

POLITIK

578 dibaca
Lebihi Kuota Perempuan, Golkar Banten Target Minimal 22 Persen Kursi
1771 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, KPU Minta Ulama Berperan Aktif

PENDIDIKAN

1801 dibaca
Tomi Anak Peserta PKH Juara III Electrical Installation LKS-SMK Tingkat Provinsi
4974 dibaca
BOSDA 2019, Dindikbud Banten Alokasikan Dana Rp480 Miliar
Top