Kamis, 12 Desember 2024

Diduga Korupsi, Pejabat Pemprov Banten Dijebloskan ke Penjara

Wira Hadikusuma saat digelandang di Kejati Banten pada Senin, 22 Mei 2017. (Foto:lnilahBanten/Haji Imat)
Senin, 22 Mei 2017 | 22:17 WIB - Banten Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang - Mantan Kepala Biro (Karo) Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Wira Hadikusuma akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten untuk memudahkan proses penyidikan pada Senin, 22 Mei 2017. Wira Hadikusuma yang kini menjabat sebagai Karo Bina Infrastruktur atas dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas (randis) roda empat pada Biro Perlengkapan dan Aset Setda Banten tahun 2014 senilai Rp12.027.898.280.

Pengacara tersangka Wira Hadikusuma yakni, Hadian Surahmat menyesalkan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Menurutnya kasus tidak terdapat adanya tindak pidana karena kliennya telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 3.488.581.473,20. Pengembalian dugaan kerugian negara yang menjadi temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten itu dilakukan secara bertahap pada bulan November 2016 lalu.

“Yang dituduhkan penyidik barang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunaakan wewenang, dan menimbulkan kerugian negara. Kalau kerugian negara sudah dikembalikan apa yang mau dipidanakan,” ujar Hadian ketika ditemuai seusai melakukan pendampingan terhadap Wira di Kantor Kejati Banten.

Meski menyayangkan langkah penahanan terhadap tersangka, Hadian mengaku akan menghormati keputusan penyidik tersebut. Pembuktikan perbuatan melakukan hukum yang ditudukan penyidik terhadap tersangka akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Ngapain orang dimasukin (penjara), orang sudah punya itikad baik mengembalikan kerugian negara. Nanti kita buktikan di persidangan ada kerugian negara atau tidak,” katanya.

Dia menuturkan jika perkara ini dilanjutkan ke proses pemindaan, maka seharusnya ada calon tersangka lain. Sebab, berdasarkan hasil auditor BPK Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten serta hasil penyidikan penyidik, terdapat lima pejabat di Biro Perlengkapan dan Aset Setda Banten yang diduga menerima dana pemeliharaan.

Keempat pejabat tersebut yakni DW senilai Rp745 juta, TO Rp202,845 juta, SN Rp31,914 juta, AM Rp 228,914 juta dan AH Rp Rp 228,920 juta. “Kan ada lima orang kenapa Pak Wira saja?. Itu perlu ditanyakan ke penyidik. Kalau  temuan  Pak Wira Hadikusuma Rp 2. 2.050.981.200  total keselurahan Rp 3.488.581.473,” tuturnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas II B Serang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. “Penahanan selama 20 hari sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 KUHAP,” katanya.

Dia mengatakan dugaan tindak pidana pada perkara tersebut bermula ketika tersangka melaksanakan penunjukan lansung terhadap 14 bengkel yang menjadi mitra Biro Perlengkapan dan Aset Setda Banten. 14 bengkel tersebut diajak kerja sama untuk melaksanakan perawatan, perbaikan dan pergantian suku cadang randis.

Akan tetapi, pada pelaksanaanya terdapat dugaan tindak pidana berupa permintaan uang pembayaran yang telah ditransfer ke rekening bengkel. Setiap bengkel diminta menyetorkan sejumlah uang dengan alasan untuk membantu lembaga dan sebagai fee.

“Besarannya tidak sama setiap bengkel. Selain itu pengalihan pembayaran untuk tagihan hutang sebelumnya dan pekerjaan yang tidak sah atau fiktif,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kata Holil dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidair, Pasal 9 jo Pasla 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun,” katanya.

Disinggung terkait adanya lima pejabat yang diduga terlibat, Holil menuturkan pihaknya sedang fokus untuk merampungkan satu orang tersangka.  Adapun pihak lain yang diduga terlibat tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Sementara penyidik konsen kepada Wira Hadikusuma. Lihat saja nanti (perkembangany),” tuturnya.

Informasi yang dihimpun, penahanan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 16.15. Tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik. Sebelum diperiksa, penyidik menjemput tersangka di kantor  Biro Bina Infrastruktur Setda Banten. Saat digelandang petugas Kejati Banten, tersangka tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media yang berusaha mewawancarainya.[Fatih]

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Diduga Korupsi, Pejabat Pemprov Banten Dijebloskan ke Penjara

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

2013 dibaca
RBB Dukung Ketua Komisi 5 Fitron Soal Tolak Pendidikan Gratis
1294 dibaca
Resmob Polres Serang Amankan 4 Pemuda Geng Motor

HUKUM & KRIMINAL

461 dibaca
Kasat Tahti Polres Serang: Anak Pelaku Tidak Ditahan di Ruang Tahanan Dewasa
842 dibaca
Bisnis Sabu Hasil Patungan, Dua Pemuda di Kopo Dicokok Polisi

POLITIK

1428 dibaca
Demi Kepentingan Partai, Wiranto Diminta Turun Tangan Selesaikan Konflik
1300 dibaca
Sah! Gerindra Kembali Usung Prabowo Sebagai Capres

PENDIDIKAN

1391 dibaca
Warga Somasi Ahli Waris Lahan SMPN MancakĀ 
1788 dibaca
Saung Baca Inspirasi Siswa Membaca
Top