lBC, Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan KR (19 tahun) pemuda asal Aceh di sebuah took di Kampung Cibintarok RT.005 RW.003, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang pada Senin, 23 September 2019. Penangkapan KR, diduga kedapatan menedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
"Ya, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka KR (19) yang diduga kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. Tersangka diketahui warga asal Bireun, Provinsi Aceh," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono melalui keterangan tertulis yang dikirim Humas Polda Banten.
Selain tersangka KR, lanjut Indra, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening merk klip merah putih, berisikan 6 (enam) pack, yang perpacknya berisikan 100 bungkus plastic klip bening.
Serta obat jenis Tramadol HCI, sebanyak 9 lempeng yang perlempeng nya, berisikan 10 butir obat jenis Tramadol HCI, uang berjumlah Rp. 160.000 dengan Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, Pecahan Rp.10.000 sebanyak 7 lembar, Pecahan Rp.5.000 Sebanyak 6 lembar, Pecahan Rp.2.000 sebanyak 5 lembar.
"Ada juga 70 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya, berisikan 7 butir, dengan jumlah 490 butir. 6 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya berisi 3 butir dengan jumlah 18 butir, 1 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER yang berisikan 40 butir, dengan jumlah keseluruhan 548 butir obat jenis HEXIMER dan 1 (satu) buah Handphone," jelasnya.
Untuk itu, Indra menegaskan, tersangka dapat kita jerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.[Ars]