Senin, 24 Maret 2025

Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Mantan Sekmat Carenang Ditahan Polisi

[Foto Ilustrasi/Net]
Minggu, 27 Agt 2023 | 19:27 WIB - Serang Hukum & Kriminal HEADLINE

lBC, Serang - Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AN (47 tahun), ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah ditetapkan tersangka.

 

Oknum pejabat Eselon 3 ini diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu 26 Agustus 2023 setelah sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

 

"Yang bersangkutan (AN, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur," ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada Minggu, 27 Agustus 2023.

 

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap AN dilakukan, setelah Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 15 Juni kemarin. Dari laporan tersebut, personil Unit PPA segera melakukan penyelidikan. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

 

"Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, penyidik selanjutnya menetapkan AN sebagai tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

 

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang.

 

"Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang  melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret silam," tambah Dedi Mirza.

 

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang berstatus sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban  yang sedang menyapu.

 

"Tersangka menarik korban yang sedang menyapu ke dalam ruang kerja. Setelah pintu ruang kerjanya dikunci, tersangka selanjutnya mencabuli kepada korban. Tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Mantan Sekmat Carenang Ditahan Polisi

INILAH SERANG

1309 dibaca
Minimalisir Angka Kecelakaan, Polsek Cikande Pasang Kanstin
2271 dibaca
Haru, Ketua KNPI Kab Serang Meneteskan Air Mata Saat Menjenguk Maelani

HUKUM & KRIMINAL

2211 dibaca
Pelaku Diduga Penyandang Dana Politik Uang Pilkada Kota Serang Diringkus
941 dibaca
Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Dua Sespri Dipanggil KPK

POLITIK

1355 dibaca
Pilkades Serentak di Pandeglang Digelar Juli
2064 dibaca
KPU: Pilkada Serentak 2018 Digelar 27 Juni

PENDIDIKAN

1149 dibaca
Dindikbud Kota Serang Dukung Penerapan Mapel PMP
2215 dibaca
Siswa SDN Citasuk 2 Padarincang Belajar Tanpa Bangku dan Meja
Top