lBC, Serang – Akibat melakukan kesalahan ketahuan memperbaiki nilai hasil ujian tes tulis oleh pengawas, seorang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang didiskualifikasi dan mengalami kesurupan.
Kejadian itu bermula saat balon kades dengan inisial SJ memeriksa hasil ujian dirinya pada test tertulis di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang pada Rabu, 16 Oktober 2019.
Meski lembar jawaban diberikan secara acak, namun dirinya beruntung lantaran mendapatkan kertas jawaban miliknya sendiri. Saat panitia menyebutkan jawaban yang benar, balon tersebut ternyata memperbaiki jawabannya yang salah menggunakan pensil. Sontak, pengawas yang berada di sampingnya memperingatkan agar tidak melakukan hal tersebut.
"Awalnya udah ditegur, kalau salah disilang jangan dirubah, 10 nomor pertama saya tegur, begitu aja, akhirnya saya tulis di kertas," kata pengawas dari Polsek Cinangka, Bripda Ovi Okta kepada wartawan.
Berdasarkan catatan yang ditulis oleh pengawas, sedikitnya ada 26 jawaban yang telah diperbaiki oleh balon kades tersebut.
"Hampir ada 26 soal, tadinya saya engga tau kalau lembar itu ternyata punya dia sendiri, awlanya saya juga gatau namanya siapa, tapi pas saya buka namanya sama,”jelasnya.
Untuk diketahui, tes tertulis tersebut merupakan amanat Perda nomor 1 tahun 2015, bahwa bagi suatu desa yang mencalonkan dirinya menjadi bakal calon kades lebih dari lima maka harus dilakukan tes tertulis.
Sedangkan untuk materi dalam tes ini menyangkut masalah peraturan daerah, peraturan desa, dan pengetahuan umum serta berkaitan matematika.
Baca juga: Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Serang Digelar 3 November