lB, Lebak - Pemberhentian Ketua Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Setia Budhi Rangkasbitung, Madsidi, oleh pihak yayasan secara mendadak dituding tidak relevan dan tidak melalui prosedur yang benar. Sebab, yayasan tidak memberikan penjelasan atau alasan yang jelas terkait pemberhentian tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan STKIP Setia Budhi membantah telah memberhentikan Madsidi secara tidak relevan. Sebab, Ketua STKIP dinilai sudah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi tanpa ada pemberitahuan yang jelas.
"Sudah diberhentikan karena memang Madsidi sudah menggunakan uang yayasan untuk membayar mobil selama 14 bulan,"kata ketua Yayasan STKIP Setia Budhi Suharja ketika dihubungi Wartawan pada Kamis, 15 Juni 2017.
Kata Suharja, kasusnya persis dengan Andi Malarangeng dimana jabatannya sebagai Ketua STKIP dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Karenanya penggunaan uang yayasan untuk pembayaran mobil pribadi miliknya tidak melalui prosedur yang benar.
"Dia tidak menembuskan ke ketua Yayasan, tidak ada pemberitahuan minjam ataupun apa tapi memakai seenaknya saja,"katanya.Baca juga:Diberhentikan dari Ketua Yayasan, Karena Madsidi Gunakan Uang Kampus
Suharja menjelaskan, ihwal diketahui bahwa Madsidi menyalahgunakan wewenang karena biasanya yang membayarkan langsung angsuran mobil ialah bendahara STKIP, namun saat itu karena bendahara sibuk pembayaran dilakukan oleh petugas yayasan lainnya.
"Petugas curiga kok bayar angsuran mobil banyak, akhirnya mengadu ke saya setelah di investigasi ternyata pembayaran tersebut bukan hanya untuk mobil STKIP saja melainkan pembayaran mobil pribadi milik Madsidi juga,"katanya.
"Setelah ketahuan itu barulah Madsidi mengaku akan membayar semuanya, mungkin kalau dari awal bilangnya pinjam yayasan tentunya akan meminjamkan tapi ini tidak ada pemberitahuan,"sambungnya. [Akew]