IBC, Lebak – Sebuah gudang yang terletak di Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, di gerebeg aparat dari Mabes Polri. Informasi yang di himpun, sekitar pukul 15.00 WIBB gudang yang diketahui warga sebagai tempat penyimpanan jamu tradisional tersebut, di datangi sejumlah polisi yang mengaku dari mabes dan membongkar gembok gudang yang dalam keadaan terkunci.
Menurut beberapa warga yang di mintai keterangan, saat dilakukan penyegelan, gudang yang baru saja di kontrak selama tiga bulan oleh warga Kalimantan itu ramai diisukan terindikasi jadi gudang atau tempat pembuatan Narkoba jenis Paracetamol caffeine carrirodal (PCC). Padahal sepengetahuan warga, orang yang mengontrak gedung tersebut mengaku sebagai pengusaha jamu tradisional dan menjadikan gudang itu sebagat tempat penyimpanan jamu.
“Gudang itu dalam keadaan terkunci, petugas membongkarnya dan langsung memasang police line. Kabarya sih dijadikan tempat pembuatan Narkoba,”kata Iwan, salah seorang warga yang mempunyai usaha warungan yang berada persis di sebelah gudang kepada wartawan, Jumat 8-Desember-2017.
Masih kata Iwan, pada saat pertama kali, orang yang mengontrak di gudang itu mengaku akan di gunakan sebagai gudang penyimpanan pupuk. Namun setelah berjalan satu bulan, jenis usaha atau aktifitas sehari harinya malah beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan jamu.
Sedangkan kata Iwan, jika di lihat dari prilaku dan aktifitas sehari hari, maka seluruh karyawan yang berjumlah kurang lebih tiga orang tidak menunjukan prilaku yang mencurigakan. Lantaran kata dia, setiap hari terkadang para pegawai tersebut kerap mendatangi warungnya hanya untuk sekedar ngopi.
“Awalnya mereka bilangnya izin untuk usaha pupuk, akan tetapi setelah berjalan mereka membua usaha jamu tradisional dna gudang ini dijadikan tempat penyimpanannya. Kurang lebih dua bulan lah, setelah itu tidak ada lagi aktifitas apapun,”kata Iwan lagi.