Oleh: Mifta Ul Husna
Mahasiswa Semester 1 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, FISIP, Ilmu Komunikasi
Jika berbicara tentang demokrasi, khalayak umum akan berpendapat bahwa hal tersebut akan senantiasa beriringan dengan makna kebebasan dan kekuasaan yang dimiliki oleh masyarakat, kebebasan yang mencakup hak masyarakat untuk dapat mempertahankan dan menyampaikan hak-hak konstitusinal yang mereka miliki, dan unsur kekuasaan yang akan selalu melibatkan masyarakat dalam pengaturan dan pelaksanaannya.
Melalui konsep demokrasi, masyarakat tidak akan kehilangan hak mereka untuk turut serta dalam merancang apa yang menjadi kebijakan politik serta kebijakan umum suatu negara sebab masyarakat bebas dan berhak untuk mengutarakan apa yang menjadi pendapat mereka dan bebas untuk memilih berpartisipasi dalam pelaksanaan hal tersebut.
Pada tahun 2024 nanti bangsa Indonesia akan kembali mengadakan Pemilu, di mana kali ini tentunya Pemilu akan diadakan secara demokratis dengan mengakomodir segala hak masyarakat dalam proses pelaksanaannya. Pemilu yang diadakan pada tahun 2024 tentunya akan menghadapi tantangan-tantangan tersendiri, di mana faktor yang sangat berpengaruh secara langsung adalah perkembangan tekonologi yang sangat signifikan pada saat ini. Regulasi hukum, kemampuan lembaga, serta adopsi teknologi semuanya akan menjadi faktor kunci dalam Pemilu 2024.
Pemilu 2024 akan menjadi Pemilu ke-enam di era pasca reformasi atau yang kelima secara langsung melibatkan rakyat sebagai pemilih langsung. Pemilu 2024 dianggap sebagai peluang untuk mempercepat perjalanan transisi demokrasi Indonesia menuju sistem demokrasi yang lebih matang di semua tingkatan politik nasional. Meskipun hasilnya tidak dapat dijamin, perkembangan ini menjanjikan. Sebelumnya, pengalaman dari Pemilu sebelumnya, terutama Pilpres 2014 dan 2019, telah menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pengawasan.
Dinamisnya arah perkembangan masyarakat yang diiringi dengan pesatnya perkembangan teknologi pada saat ini, tentu akan sangat mempengaruhi arah kebijakan kampanye dari para kontestan yang akan terlibat dalam Pemilu 2024, arah perkembangan masyarakat yang semakin mengandalkan media sosial dibandingkan media cetak ataupun media konvensional lainnya, mengharuskan bagi pihak partai yang mengusung para kontestan untuk menyusun strategi yang cermat dan tepat sasaran kepada lapisan masyarakat yang dituju dan mampu menarik simpati dari para masyarakat sebagai calon pemilih dengan mengandalkan konten di media sosial.
Sangat jauh rasanya apabila kita membandingkan fenomena demokrasi yang terjadi pada masa sekarang dengan masa orba yang mengekang demokrasi masyarakat, pada masa ini masyarakat diberikan kebebasan dalam berdemokrasi, antusiasme masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi pada tahun 2024 ditandai dengan banyaknya masyarakat yang turut serta dalam menyampaikan opini-opini maupun keresahan mereka mengenai para calon kontestan pemilu pada tahun 2024 melalui sarana media sosial, hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk demokrasi yang dijaminkan oleh negara, di mana masyarakat memiliki kebebasan untuk berpendapat terhadap fenomena pesta demokrasi yang akan dihadapi melalui berbagai media, termasuk media sosial.
Sehingga, platform media sosial pada saat ini menjadi panggung demokrasi yang mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk dapat menyampaikan pendapat mereka tentang para calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.
Namun seiring dengan perkembangan tersebut, terdapat juga beberapa hal yang dapat menjadi ancaman dalam proses berdemokrasi melalui media sosial. Ancaman tersebut dapat berupa penyebaran hoax dan disinformasi, kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial menjadikan potensi ancaman tersebut sebagai tantangan tersendiri dalam proses berdemokrasi melalui media sosial.
Media sosial berdampak besar pada demokrasi dalam pemilihan presiden di Indonesia. Mereka memfasilitasi partisipasi politik yang lebih inklusif dengan memberikan akses yang cepat dan luas terhadap informasi politik. Calon presiden dan partai politik menggunakan platform media sosial untuk melakukan kampanye, mobilisasi pemilih, dan berinteraksi langsung dengan para pemilih.
Namun, tantangan seperti penyebaran disinformasi dan hoaks melalui media sosial juga mengganggu proses pemilihan dan menyoroti kebutuhan akan literasi media yang lebih baik. Di sisi lain, media sosial memberikan peluang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memengaruhi pembentukan opini publik.
Secara keseluruhan, dampak media sosial dalam pemilihan presiden telah mengubah lanskap politik dengan meningkatkan partisipasi dan interaksi politik, walaupun juga menimbulkan risiko yang perlu diatasi untuk memastikan kelangsungan proses pemilihan yang sehat dan demokratis. Masyarakat menyampaikan pendapat mereka tentang para calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.
Perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia tentunya patut dirayakan mengingat sejarah kelam demokrasi yang dimiliki oleh Indonesia, pesta demokrasi patut disambut baik oleh masyarakat karna pada akhirnya Indonesia telah sampai pada perjuangan di mana masyarakat dapat secara bebas untuk memilih calon presiden yang mereka kehendaki.
Hal tersebut tentunya merupakan suatu kemajuan dalam sejarah demokrasi di Indonesia, dan negara harus senantiasa hadir dalam melindungi hak masyarakat untuk sentiasa berdemokrasi, sehingga jangan sampai perjuangan masyarakat yang berbuah hasil manis pada saat ini akan kembali mengalami kemunduran dalam berdemokrasi.
Negara harus mampu menyediakan ruang demi ruang bagi masyarakat untuk dapat semakin terlibat dalam proses berdemokrasi, dan harus selalu cermat dalam mendeteksi maupun melihat potensi ancaman pada ruang yang disediakan oleh negara tersebut.
Fungsi sebagai fasilitator demokrasi yang kuat harus dipenuhi oleh negara, negara juga harus mampu menyediakan ruang-ruang yang mendukung partisipasi publik aktif dalam pengambilan keputusan politik, sambil menjaga dan melindungi integritas ruang-ruang tersebut.
Hal tersebut melibatkan penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan transparan, pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pemerintah, perlindungan hak asasi manusia, dan pengakuan terhadap peran media independen dalam menyediakan informasi yang beragam dan akurat. Dalam mengemban tanggung jawab ini, negara harus berfokus pada pembangunan dan pemeliharaan demokrasi yang berkelanjutan, yang melibatkan warga negara dalam proses berdemokrasi dan menjaga kualitas dan integritas ruang demokratis sebagai pondasi demokrasi yang kuat dan inklusif.
“Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, merupakan arti demokrasi yang senantiasa hendak dituju. Menghadapi pesta demokrasi pada tahun 2024, masyarakat akan semakin cerdas dan teredukasi dengan berbagai konten yang tersedia di media sosial, dan lebih jauh juga terlibat dalam diskusi mengenai berbagai hal terkait pemilu yang akan dilaksanakan.
Seiring perkembangannya pun masyarakat sendiri akan mampu bersikap lebih kritis dan lebih teliti dalam membedakan mana yang disinformasi dan mana informasi yang benar, sehingga masyarakat nantinya dapat bersifat lebih objektif dalam menentukan calon pemimpin pilihannya. Kiranya kemajuan demokrasi yang telah dicapai pada saat ini senantiasa dapat dipertahankan dan dikembangkan untuk menuju sistem demokrasi yang ideal kedepannya, dan negara harus mampu mengikuti perkembangan tersebut sehingga negara tidak tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakat dalam berdemokrasi.(*)