IBC, Lebak - Puluhan penambang rakyat batu bara yang berada di Blok Sangko, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mendatangi gedung wakil rakyat untuk mengadukan nasib para penambang yang bernasib simalaka. Lantaran, jika tidak melakukan penambangan, maka keluarganya tidak akan makan, namun jika melakukan penambangan, maka kerap kali didatangi oleh oknum oknum, mengingat usaha penambangannya tersebut tidak mempunyai izin dari pemerintah.
Kedatangan para penambang asal Sawarna tersebut di terima oleh beberapa anggota DPRD semisal Yogi M Rahmat, Ucu Suherman, Encup Supriyadi, Iip Makmur. Kepada para wakil rakyat, penambang meminta agar diberikan kemudahan serta jalan keluar agar mendapatkan izin penambangan, lantaran saat ini usaha mereka tidak nyaman, karena ada saja gangguan dari pihak luar.
“Jika tidak menambang, kami mau makan dari mana. Jadi kami ingin diberikan kemudahan agar usaha kami ini diperbolehkan seperti dulu, saat ini kami kerap dibuat tidak nyaman oleh beberapa pihak,”kata Kukun Kurnia, pimpinan rombongan di gedung DPRD Lebak, Rabu 8-November-2017.
Kata Kukun, usaha penambangan batu bara di wilayah Sawarna terhenti sejak tahun 2014 yang lalu. Padahal surat izin pertambangan rakyat (SIPR) sudah pernah mereka kantongi, namun lantaran kini sudah tidak diperbolehkan lagi, maka pihaknya terpaksa melakukan penambangan meski tanpa adanya izin.
“Sejak tahun 2014, SIPR itu sudah tidak dikeluarkan lagi. Makanya kami ingin diberikan jalan oleh wakil kami di DPRD, dari pada kami mencari makan dari hasil merampok, mending kami menambang batu bara saja,”kata Kukun lagi.
Sementara itu, Yogi M Rahmat mengatakan, jika para penambang batu bara tersebut ingin memiliki izin, maka pihaknya berusaha membantu dengan cara memberikan masukan agar pemerintah daerah memberikan rekomendasi penambangan, agar pihak Provinsi Banten mau mengeluarkan izin. Tentu saja dengan syarat kelengkapan yang di butuhkan Provinsi Banten dipenuhi.
“Saat ini yang mempunyai kewenangan perizinan ada di Provinsi Banten. Kita coba dorong agar pemerintah daerah memberikan rekomendasi, tentu saja persyaratannya harus dilengkapi,”kata Yogi.