Selasa, 21 Januari 2025

Dalam Waktu Dua Jam Reskrim Lebak Bekuk Pelaku Curas, Ini Ceritanya

Kapolres Lebak saat menggelar ekspose penangkapan pelaku curas. (Foto-Akew/Inilahbanten)
Senin, 06 Nov 2017 | 16:55 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak – Jajaran Reskrim Polres Lebak berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan. Hebatnya lagi, anggota polisi tersebut berhasil menciduk para pelaku tak kurang dari dua jam saja.

            Kronologis kejadian pencurian disertai dengan aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah (Mawar) nama samaran yang beralamat di Kampung Angsana, Rt 01/02, desa Cikatapis, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak pada hari Jumat 3-November-2017 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu rumah Mawar dalam keadaan kosong lantaran sedang ditinggal kerja, saat pulang kerja Mawar melihat didepan rumahnya terdapat satu unit kendaraan roda empat dengan merk Avanza bernopol A 1629 AQ terparkir di depan rumahnya.

            Tanpa menaruh curiga, Mawar pun memasuki halaman rumahnya. Ketika ia hendak memasuki rumahnya, tiba tida dari dalam rumah keluar dua orang laki laki yang tak di kenal sembari menenteng sebuah televisi LG 22 inci berwarna hitam, seraya mengancam akan menembak Mawar, setelah itu para pelaku melompati pagar rumah korban tersebut keadarah Cileles.

            Sadar telah menjadi koran perampokan Mawar pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dari korban, polisi pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tak membutuhkana waktu yang lama, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Cileles, setelah dilakukan penangkapan, terkuak jika pelaku curas sebanyak tiga orang.

            “Kami berhasil menangkap dua dari tiga pelau pencurian di sertai ancaman kekerasan, sekira dua jam petugas bisa seorang  menangkap pelaku, yang satunya lagi ditangkap sekitar sepuluh jam kemudian. Namun satu orang lagi masuk DPO,”kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kepada wartawan saat menggelar ekspose, Senin 6-November-2017.

            Kata Dani, ketiga pelaku tersebut berinisial AS laki laki sekira umur 38 tahun warga Binuangeun, MI laki laki warga Gunung Kidul, Jogjakarta, serta JN yang kini DPO warga Binuangeun. Saat ini kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, cincin emas lima gram, satu unit TV dan lain lain.

            “Atas perbuatannya tersebut para tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,"kata Dani lagi.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Dalam Waktu Dua Jam Reskrim Lebak Bekuk Pelaku Curas, Ini Ceritanya

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

384 dibaca
Pemprov Banten dan BKOW Banten Sinergi Tangani Stunting
1426 dibaca
Lantik 150 Kades Terpilih, Ini Pesan Khusus Bupati Serang

HUKUM & KRIMINAL

407 dibaca
Baru Jualan Ganja, Warga Kaligandu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
1471 dibaca
Soal Kasus Sodomi, Ini Komentar Jaman

POLITIK

1659 dibaca
7 Artis Bertarung di Pilkada, Salah Satunya di Kota Cilegon
147 dibaca
Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

PENDIDIKAN

465 dibaca
Tambah Program Beasiswa, Bupati Serang Teken Kerjasama dengan ITB
1934 dibaca
Wabup Ajak Anggota Pramuka Jadi Manusia Pancasila
Top