Rabu, 19 Maret 2025

Dalam Penggeledahan di Kantor Mensos, KPK Temukan Dokumen Ini

Foto KPK
Selasa, 08 Des 2020 | 16:44 WIB - Nasional Hukum & Kriminal

IBC, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi pada Senin (7/12) dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Sebelumnya pada Senin (7/12) mulai sore hingga Selasa (8/12) dini hari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dilansir dari antaranews.com Selasa (8/12/2020).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. (Antara/IBC)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Dalam Penggeledahan di Kantor Mensos, KPK Temukan Dokumen Ini

INILAH SERANG

1221 dibaca
Pengurus PMI Banten Masa Bakti 2017-2022 Dilantik
1734 dibaca
Dinsos Banten Salurkan Jamsosratu ke 150 RTS di Kasemen

HUKUM & KRIMINAL

2003 dibaca
Melawan, 2 Bandit Ganjal Kartu ATM Ditembak
868 dibaca
Tim Gabungan Polres Serang Kembali Tutup Paksa THM Moro Seneng

POLITIK

1493 dibaca
Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Serang Dibentuk
2397 dibaca
Pj Gubernur: Pemuda Pancasila Harus Bangun Semangat Kebhinekaan

PENDIDIKAN

1059 dibaca
Wagub Andika Tinjau PTM 100 Persen Sejumlah Sekolah di Tangsel
1174 dibaca
Siswa Asal Papua Sampaikan Keluhan ke Bupati Serang
Top