lB, Serang - Seorang residivis yang di TO warga karena kerap mencuri dijemput warga di rumah mertuanya di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu, 1 Juli 2017. Tersangka Mukhlis Maulana (31 tahun), ditangkap warga karena ketangkap basah mencuri mesin jet pump di Hotel Amaris, Kota Serang. Untuk proses penyidikan, tersangka berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Serang Kota.
Diperoleh keterangan, sebelum dijemput warga, Mukhlis dipergoki karyawan Hotel Amaris keluar dari sebuah warteg milik Imam. Saat keluar, Imam terlihat membawa mesin pompa air (jet pump). Karena diteriaki karyawan hotel, Mukhlis meninggalkan barang curiannya.
Barang bukti hasil curian itu disembunyikan tersangka di warung makan yang masih tutup. Karena warga mengenali, warga tidak melakukan pengejaran. Namun bebarapa saat kemudian warga mendatangi rumah mertuanya dan langsung membawa paksa ke Mapolsek Serang Kota.
"Warga tidak langsung mengejar karena sudah kenal. Begitu warga berkumpul barulah menangkap tersangka di rumah mertuanya," tutur Ketua RW 07, Riyadi kepada wartawan.
Dikatakan Riyadi, Mukhlis memang sudah lama dicurigai sebagai pelaku pencurian di lingkungan Kampung Pegantungan. Selain mencuri pompa air, pria asal Desa Cilaki, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini mengaku telah beberapa kali mencuri di kediaman warga sekitar.
"Katanya ngaku udah maling beberapa kali. Udah di TO warga juga," kata Riyadi.
Sementara, Mukhlis mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian itu, rencananya akan dijual Mukhlis ke gang rendah. "Saya kerja di pasir. Dapat upah Rp300 ribu per satu mobil," ungkap Mukhlis.
Tersangka juga mengakui sebelum pernah dipenjara pada 2008 di Lapas Rangkasbitung karena kasus judi. "Dulu pernah, karena kasus judi gaple," katanya.
Dikonfirmasi, Kapolsek Serang Kompol Irwanda mengaku pemeriksaan saksi sementara sudah cukup. Kapolsek juga mengapresiasi warga tidak melakukan kekerasan terhadap tersangka. "Tinggal nanti keterangan tambahan saksi dan saksi korban," kata Irwanda.