IB, Serang- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar) Kota Serang resmi terbentuk. Pembentukan organisasi sayap dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) itu menyusul sudah berdirinya Ganas Anar Pusat dan Provinsi pada November 2016 lalu. Sehingga, secara otomatis kepengurusan di Kabupaten/Kota di semua wilayah di Indonesia wajib ada termasuk di Kota Serang.
Keberadaaan Ganas Anar di Kota Serang diharapkan dapat membantu kerja lembaga pemerintah baik Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun aparat kepolisian. Itu karena keberadaan barang haram di Indonesia terkadang sulit terdeteksi sehingga yang harus dilakukan adalah pencegahannya bukan mencari barangnya dimana.
Ketua Ganas Anar Kota Serang, Hj, Hafazhah, mengatakan hal yang segera dilakukannya adalah dengan berkoordinasi kepada sejumlah stakeholder di Kota Serang seperti BNNP, Kepolisian setempat dan Pemerintah Kota Serang. Menurutnya, adanya Ganas Anar untuk mencegah merambaknya barang haram tersebut masuk kepada makanan makanan yang setiap hari di konsumsi masyarakat terutama pada jajanan anak Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak Kanak (TK).
“Adanya Ganas Anar ini untuk mencegah maraknya narkoba di Kota Serang, makannya nanti kita akan banyak sosialisasi kepada masyarakat agar benar benar waspada terhadap makanan tertentu, khawatir ada mengandung narkobanya. Sebab, saat ini narkoba masuk kepada berbagai jenis makanan,” katanya kepada IB, ditemui di Kantor MUI Kota Serang, Jumat 6-Oktober-2017.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Serang, KH. Amas Tajudin, mengatakan keberadaan Ganas Anar bukan untuk menindak pelaku narkoba. Melainkan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu waspada mengenai obat obat terlarang yang secara tidak disadari masuk kepada berbagai makanan yang setiap hari di konsumsi.
Menurutnya, diirnya berharap Ganas Anar Kota Serang bisa segera melakukan banyak pertemuan untuk membahas sejumlah isu yang berbedar seperti ditemukannya obat PCC dan barang haram lainnya di Kota Serang.
“Itu harus segera dilakukan, agar masyarakat semakin pintar memilih dan mengentahui jenis narkoba,” ucapnya.
Sebelumnya, MUI membentuk lembaga baru, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas - Anar) sebagai bentuk tanggung jawab kepada umat, khususnya umat Islam Indonesia untuk tidak terjebak dengan bahaya narkoba (zat adiktif dan sejenisnya).
Lembaga ini bagian dari sayap MUI yang bertugas menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini sudah masif dimasyarakat, sehingga MUI tergerak untuk ikut berpartisipasi menanggulangi dari kerusakan masyarakat, kata Ketua MUI Dr. KH Maruf Amin disela pembukaan Muzakarah Nasional Anti Narkoba, di Jakarta, Rabu 9 November 2016 lalu.