Sabtu, 12 Oktober 2024

Cabuli Siswa Hingga Hamil, 3 Oknum Guru Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 21 Juni 2019.[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Sabtu, 22 Jun 2019 | 17:29 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tiga oknum guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) di Kecamatan Cikeusal, berinisial OH, DA dan AS berulang kali menyetubuhi ketiga siswinya, Bunga, 14, Titin, 14, dan Indah, 14, (bukan nama sebenarnya). Perbuatan bejat itu dilakukan ketiga pelaku dari bulan November 2018 hingga Maret 2019. Bahkan akibat perbuatannya ini,  satu diantara korban kini tengah mengandung. 

Tersangka OH diketahui merupakan guru honorer pada mata pelajaran Seni Budaya, sedangkan DA merupakan guru Ilmu Pengetahui Sosial (IPS) yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) dan terakhir, AS yaitu pegawai honorer pada bagian kesiswaan sekolah. 

Kapolres Serang Kota AKBP Indra Gunawan mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ketiga oknum guru terhadap ketiga muridnya, dilakukan sejak bulan November 2018 hingga Maret 2019, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari tersangka dan para korban.

"Korbannya, Bunga, Titin dan Indah. Dilakukan dari November hingga Maret. Dua pelaku bestatus honorer dan satu orang ASN, mereka dijemput paksa oleh kami di rumahnya masing-masing," kata Kapolres kepada wartawan saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 21 Juni 2019.

Menurut Indra, kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ketiga oknum guru di sekolah itu, bermula dari laporan orangtua Bunga yang melaporkan tersangka OH, karena telah menghamili anaknya.

"Kehamilannya sudah berusia 21 Minggu, hasil hubungan pada bulan Januari, kemudian terakhir Maret dan dilaporkan Juni. Langsung kita proses dan ada saksi menerangkan ada korban lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan meski ketiga korban dan pelaku sama-sama mengenal, namun perbuatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, sekolah ruangan lab sekolah, dan luar sekolah.

Indra menegaskan ketiga oknum guru itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai pendidik siswi, ketiganya terancam mendapat tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana. 

"Karena statusnya pengajar ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun. Saat ini, ketiga oknum guru tersebut sudah dicabut statusnya sebagai pegawai. Satu guru yang PNS juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang," tegasnya.

Tersangka OH mengaku menyesali perbuatannya telah menyetubuhi Bunga hingga hamil 5 bulan. Apabila orangtua korban meminta pertanggungjawabannya, dirinya siap bertanggungjawab dengan menikahinya.

"Kepada keluarga korban, apabila bisa bertemu saya ingin meminta maaf atas kejadian ini dan saya siap bertanggungjawab menikahinya," katanya.

Menurut OH, persetubuhan antara dirinya dan Bunga tidak dilakukan dengan paksaan. Perbuatan itu dilakukan karena suka sama suka, karena selain hubungan guru dan murid, dirnya memiliki hubungan khusus dengan Bunga.

"Awalnya dari komunikasi melalui WA (WhatsApp) kemudian pacaran. Nggak maksa, emang suka-sama suka. Sudah sering, berulang-ulang (persetubuhan) jadi kebablasan (hamil). Pertama melakukan di belakang kebun sekolah," ujarnya.

Sementara itu, tersangka DA mengaku tidak jauh berbeda dengan tersangka OH. Berawal dari komunikasi melalui telpon dan media sosial muridnya Titin, timbulah rasa sayang hingga akhirnya berpacaran.

"Awalnya sering curhat-curhatan, kemudian pacaran, hingga terjadi hal begitu (persetubuhan). Sekitar November dia yang duluan nge'WA saya. Namanya pacaran jaman sekarang begitu, awalnya tidak ada niatan, tapi karena ada kesempatan akhirnya melakukan itu," katanya.

Menurut DA, pertama kali melakukan persetubuhan dengan muridnya itu terjadi di dalam ruang kelas, saat seluruh murid pulang sekolah. Atas kejadian itu, dirinya cukup menyesali perbuatannya tersebut. "Ternyata ini melanggar hukum. Tidak ada paksaan atau janji-janji," ujarnya.

Sedangkan tersangka, AS mengaku menyesali perbuatannya tersebut, akibat perbuatannya, selain terancam pidana, istrinya yang tengah mengandung 7 bulan meminta untuk diceraikan, lantaran tidak kuat menahan malu atas perbuatannya itu. "Pertama kali di rumahnya. Sudah sering, berulang-ulang. Saya menyesal," katanya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Cabuli Siswa Hingga Hamil, 3 Oknum Guru Terancam 20 Tahun Penjara
dccc kpu

INILAH SERANG

1154 dibaca
Jaman Prediksi Realisasi Smart City Terlaksana Tahun 2019
656 dibaca
435.027 Warga Ber KTP Kabupaten Serang Sudah Divaksin

HUKUM & KRIMINAL

2102 dibaca
Eksepsi Ratna Lampaui Batas, Hakim Diminta Tolak

POLITIK

1393 dibaca
KBM Galuh Jaya Jabodetabek Gelar Kongres ke-XI
Top