Rabu, 15 Januari 2025

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Warga Carenang Ditangkap Polisi

Ilustrasi net
Kamis, 19 Mei 2022 | 09:58 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF (19 tahun) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah temannya pada Selasa, 17 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun tetangga kampungnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.

Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.

"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan pada Kamis, 19 Mei 2022.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.

"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," terang Yudha Satria.

Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," kata Kapolres.

AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya masih di Desa Mandaya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Dedi Mirza.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Warga Carenang Ditangkap Polisi

INILAH SERANG

3161 dibaca
Ada Pentas Lumba-Lumba di Stadion MY Serang, Datang Yuk
935 dibaca
Peningkatan Performa, Bank Banten Dorong DPRD Siapkan Perda Ekosistem Keuangan Daerah

HUKUM & KRIMINAL

1590 dibaca
Ditempat Terpisah, Lima Pelaku Curanmor Diringkus
857 dibaca
Tim Gabungan Polres Serang Kembali Tutup Paksa THM Moro Seneng

POLITIK

1368 dibaca
Bawaslu Sebar 10.467 Pengawas TPS di Banten
588 dibaca
Lebihi Kuota Perempuan, Golkar Banten Target Minimal 22 Persen Kursi

PENDIDIKAN

1202 dibaca
Wagub Andika Ingin Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Tepat Guna
1332 dibaca
Wagub Banten Minta 4 Ribu Maba Untirta Tak Jadi Mahasiswa Abadi, Ini Alasannya
Top