lBC, Serang – MU (28 tahun), warga Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang digelandang petugas Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu, 10 November 2019. Buruh pabrik itu diamankan lantaran ketahuan membawa satu paket sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan MU diamankan sekira pukul 01.00 WIB. Dia disergap saat berjalan di jalan Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan usai petigas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba.
"Ciri-ciri MU memiliki kesamaan informasi yang diterima petugas Satresnarkoba," ungkap Kapolres kepada wartawan pada Selasa, 12 November 2019.
Namun, MU sempat mengelak tuduhan polisi. Lantaran curiga, polisi melakukan penggeledahan badan. Satu paket sabu-sabu seberat 1,30 gram ditemukan polisi dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan MU. Petugas membawa MU beserta barang bukti ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka masih diperiksa penyidik. Hasilnya, penyidik mendapatkan nama yang memasok sabu-sabu kepada MU. Sosok pengedar yang berinisial A itu masih dalam pencarian," kata Indra Gunawan
Penyidik telah menjerat MU sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo132 ayat (1) dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "MU terancam empat tahun penjara. Tersangka saat ini kami lakukan penahanan," tutur Indra.