lBC, Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terus mendukung program Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Renaksi) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tatu pun siap mengikuti seluruh arahan KPK agar birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meningkatkan transparansi publik.
Bahkan saat ini, Pemkab Serang sudah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral). Program kerja sama dengan BPPT ini berkonsep e-Government dan e-Musrenbang untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan kinerja yang transparan.
Tatu mengatakan, seluruh perizinan di Kabupaten Serang sudah mulai online dengan mengadopsi system di Kota Tanggerang Selatan. Komitmen ini pun disampaikan Tatu di depan Wakil KPK Said Situmorang dalam rapat kordinasi percepatan kordinasi percepatan rencana aksi pemberantasan korupsi Provinsi Banten di Aula DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua KPK Said Situmorang, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Provinsi Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex, Kepala Daerah Dan Ketua DPRD Kabupaten Kota se Provinsi Banten.
Tatu menuturkan, system online tersebut sudah delegasikan kepada kepala dinas terkait yang dibuat agar mempermudah dan membuka informasi kepada masyrakat secara terbuka. Seperti e planning, e budgeting, dan e controlling sudah berjalan bertahap.
“Simral sudah berjalan di tahun 2017 dimulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten. karena sistem itu dibuat dari Tahun 2016 dan dibantu oleh BPPT untuk dibuatkan system tersebut,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua KPK Said Situmorang memberikan sosialisasi tentang bahaya laten korupsi kepada kepala daerah dengan harapan masing-masing wilayahnya menjaga agar terhindar dari korupsi.
"Setiap instansi juga berpeluang akan terjadinya pungli dan korupsi sehingga dibutuhkan keterbukaan informasi secara menyeluruh yang bisa diakses oleh publik," ungkapnya.
Ia menambahkan, korupsi bisa dihindari mulai dari pribadi dan keluarga terdekat. Pasalnya, kasus korupsi tidak jauh dari penggunaan hak publik untuk pribadi dan keluarganya. Seperti penggunaan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bahkan sampai ada kantin kantor digunakan oleh keluarganya sendiri dan hal tersebut adalah potensi korupsi bagi kami," imbuhnya.