Jumat, 13 Desember 2024

Bupati Serang Tegas Pidanakan Penyegel SMPN Mancak

[Foto InilahBanten.co.id]
Rabu, 16 Okt 2019 | 07:39 WIB - Serang Pendidikan

lBC, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengambil langkah tegas terkait penyegel SMPN 1 Mancak. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan penyegelan masing berulang, Pemkab Serang memutuskan mengambil langkah hukum. Laporan sudah dilakukan ke Polda Banten, dan akan meminta bantuan Kejaksaan.

Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. “Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi," kata Tatu usai menghadiri Jambore PKK, Selasa 15 Oktober 2019.

Sekadar diketahui, ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin 14 Oktober 2019. Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk kali ke empat oleh Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah. "Sudah curiga dari dulu orang ini gak beres,” ujar Tatu.

Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum. “Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau pemda jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban,”ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan.

“Karena ini jelas aset pemda. Kan kalau pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kaya gini, kan kasihan anak-anak sekolah masyarakat juga tidak tenang,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN Mancak tidak mau tanda tangan.

"Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita," ujarnya.

Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru Pemkab Serang meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selaku pengacara negara.

"Kami kan sudah kerja sama dengan kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini" ujarnya.[Ars]

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Bupati Serang Tegas Pidanakan Penyegel SMPN Mancak

INILAH SERANG

557 dibaca
Jadi Andalan PAD, Pemkab Serang Berikan Penghargaan Para Wajib Pajak
1892 dibaca
Bus PO Wajar Terguling di Tol Tangerang-Merak

HUKUM & KRIMINAL

1654 dibaca
Amankan Pilkada, 768 Personil Polres Lebak Diterjunkan
1604 dibaca
Kepergok Polisi Turunkan Miras, Pengendara Inova Kabur  

POLITIK

745 dibaca
Bupati-Wabup Pandeglang dan Wali Kota-Wakil Walkot Tangsel Dilantik
63 dibaca
Apel Siaga Pengawasan Pilbup Serang 2024, Komitmen Bersama Jaga Kondusifitas

PENDIDIKAN

302 dibaca
584 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2024
2371 dibaca
Jelang Pencoblosan Cagub -Cawagub Banten, Dindikbud Cairkan Dana BOSDA dan BOS
Top