Jumat, 21 Maret 2025

Buka Pendaftaran Calon PPK, KPU Pastikan Tak Ada Titipan 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kabupaten Serang, Siti Maryam.[Foto: lnilahBanten/Didi Rosadi]
Sabtu, 18 Jan 2020 | 17:09 WIB - Serang Politik

lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka pendaftaran calon PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan terhitung tanggal 18 sampai 24 Januari 2020 mendatang. Sebanyak 29 orang dari 29 kecamatan sudah mendaftar.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kabupaten Serang, Siti Maryam mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk segera mendaftar sebagai calon PPK yang menyisakan enam hari pada 24 Januari 2020. KPU membutuhkan, untuk setiap kecamatan sebanyak 10 orang pendaftar.

“Minimal 10 pendaftar setiap kecamatan, apabila dalam satu kecamatan kurang dari 10 orang pendaftar ada perpanjangan waktu selama 3 hari khusus untuk kecamatan yang belum memenuhi kuota. Perpanjangan pada tanggal 25 sampai 27 Januari,”ujarnya kepada lnilahBanten di Sekretariat KPU Kabupaten Serang Jalan Kitapa Cilame Kota Serang pada Sabtu, 18 Januari 2020.

Siti Maryam memastikan, pembukaan calon PPK saat ini terbuka untuk umum siapapun masyarakat Kabupaten Serang yang berminat mempunyai peluang yang sama. Asalkan, mengikuti proses yang ditentukan oleh KPU.

“Tidak ada bahasa titipan, semua punya kesempatan yang sama baik yang lama atau baru silahkan bersaing. Penilaian ada di tes tertulis tolak ukur kita siapa yang layak jadi PPK,”tegasnya.

Terkait antusias masyarakat, kata Maryam, biasanya pendaftar banyak di akhir waktu pendaftaran karena jika di awal didominasi konsultasi terlebih dahulu soal pemberkasannya. Bahkan ada juga yang mengambil formulir terlebih dahulu.

“Kalau di lihat antusias di medsos (media social) banyak yang berminat datfar calon PPK, yang pasti semua punya kesempatan dan peluang yang sama. Yg penting prioritaskan nilai tertulisnya bagus,”terang Maryam. Serang menambahkan, untuk batasan usia calon PPK minimal 17 tahun dan maksimla tidak ada batasannya. “Untuk PPK terpilih sebanyak 5 orang anggota, untuk yang 5 waiting list,”tutur Maryam

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar memastikan akan meningkatkan honor badan Adhoc Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) hingga mencapai Rp2,2 juta untuk ketua dan Rp1,85 juta untuk anggota. Hal itu dilakukan sesuai edaran dari KPU RI dan perintah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Abidin menyebutkan, untuk honor PPK pihaknya berupaya untuk menyesuaikan dengan Kemenkeu dan edaran KPU RI. Untuk ketua Rp2,2 juta dan anggota kisaran Rp 1,85 - 2 juta. Sebelumnya honor ketua hanya Rp 1,85 juta dan anggota Rp 1,8 juta.

Kenaikan ini diberikan untuk memberikan kelayakan kepada para PPK tersebut. "Sekarang naik luar biasa karena Bawaslu sudah melakukan itu dan kita harus melakukan itu. Kemarin setelah dihitung kebutuhan luar biasa. PPK 9 bulan masa kerjanya, ini surat edaran KPU RI,"terangnya.

Reporter: Didi Rosadi
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Buka Pendaftaran Calon PPK, KPU Pastikan Tak Ada Titipan 

INILAH SERANG

1570 dibaca
Andika Minta Doa Ulama untuk Banten saat Hadiri Isra Mi'raj
2288 dibaca
Proyek Perbaikan Jalan, Hamas Tuding DPU Kota Serang Kongkolikong

HUKUM & KRIMINAL

1723 dibaca
Ecerkan Judi Togel, CH Dijebloskan ke Penjara
602 dibaca
Resmob Polres Pandeglang Amankan 23 Unit Motor Hasil Kejahatan

POLITIK

1629 dibaca
DPRD Banten Setujui Perda Infrastruktur
1599 dibaca
KPPD Banten Yakin Mahasiswa Mampu Dongkrak Partisipasi Pemilu

PENDIDIKAN

3092 dibaca
Sidak Pelayanan PPDB Online, Andika Warning Dindikbud dan DKISP Banten
1713 dibaca
Mendikbud: Sekolah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka Terbatas
Top