Jumat, 17 Januari 2025

Bubarkan Pesta di THM, Polres Serang Amankan 12 Wanita Penghibur

[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Minggu, 30 Jul 2023 | 17:23 WIB - Serang Peristiwa

lBC, Serang - Sebanyak 12 wanita penghibur di tempat hiburan malam di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (29/7) malam, diamankan setelah pesta malam tersebut dibubarkan personil gabungan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penindakan tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, merupakan bagian dari Penanggulangan Situasi Rawan, Antisipasi Begal (Nasi Rabeg) di wilayah hukumnya.

"Kegiatan patroli presisi dan patroli  terhadap warung remang - remang di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul Kragilan dalam program Commander wish Nasi Rabeg," katanya kepada wartawan pada Minggu, 30 Juli 2023.

Wiwin menjelaskan dalam kegiatan itu ditemukan adanya aktivitas tempat hiburan malam di Desa Sentul, yang kedapatan menjual minuman keras dan layanan wanita penghibur.

"Diketahui kegiatan warung remang - remang tersebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur," jelas mantan Kapolres Lebak.

Wiwin mengungkapkan ada sekitar belasan wanita penghibur di lokasi tersebut. Dari pendataan identitas, hanya ada 8 perempuan yang kedapatan membawa Kartu Tanda Identitas (KTP).

"Empat perempuan tidak membawa KTP, inisialnya Sa (23) mengaku dari Kota Serang, Ay (20) dan Ro (20) warga Kabupaten Serang, serta EM (40) asal Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.

Wiwin menerangkan dari temuan adanya penjualan minuman keras, dan penyediaan wanita penghibur, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

"Kami melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pendataan dan membubarkan aktivitas warung remang - remang yang buka," terang alumni Akpol 2002.

Menurut Wiwin, penjualan minuman keras dan wanita penghibur tersebut, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Dengan adanya warung remang - remang tersebut sangat berpotensi adanya aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat dan kriminalitas serta memancing reaksi kontra kelompok yang menentang aktivitas tempat hiburan malam," ujarnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Bubarkan Pesta di THM, Polres Serang Amankan 12 Wanita Penghibur

INILAH SERANG

1730 dibaca
207 Calon Panwaslu  Kabupaten Kota Jalani Tes Tertulis
1012 dibaca
Lagi, Polres Serang Tangkap Pecandu Tembako Gorila

HUKUM & KRIMINAL

724 dibaca
Tak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pontang Cabuli Gadis Dibawah Umur
2113 dibaca
Pemuda Pandeglang Penembak Burung Elang Ditangkap Polisi

POLITIK

1245 dibaca
Dukung Tatu-Panji, Solmet Kabupaten Serang Deklarasikan Bertaji
1874 dibaca
Hadapi Pilkada dan Pileg, Ribuan Kader PKS Lebak Ikut Kemah Bakti Nusantara

PENDIDIKAN

2170 dibaca
Ratusan Siswa SMKN 2 Rangkasbitung Gelar Simulasi UNBK
1167 dibaca
Ratusan Pengaduan Wali Murid Calon Siswa SMA/SMK Negeri Tidak Valid, Kok Bisa?
Top