Minggu, 15 Desember 2024

Bosan Pelayanan Istri, Kakek di Pandeglang Cabuli 2 Bocah

[foto ilustrasi/net]
Jumat, 24 Jan 2020 | 23:28 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Diduga bosan dengan pelayanan istri, ES (66 tahun), warga Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, tega mencabuli 2 bocah berusia 6 tahun. Bejadnya, perbuatan asusila itu dilakukan di rumah tersangka disaat istri dan anaknya tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang diketahui memiliki 7 anak dan 11 cucu tersebut ditangkap personil Polsek Bojong di rumahnya pada Jumat, 24 Januari 2020 atau sehari setelah kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua kedua korban. Untuk proses penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah SN dan WT ini dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2020, disaat rumah tersangka dalam keadaan sepi. Untuk memuluskan nafsu bejadnya, tersangka mengimingi akan diberi permen agar mau masuk ke dalam rumah.

"Sebelum memberikan permen, tersangka terlebih dahulu mencabuli korban dengan cara meraba-raba bagian bawah korban," terang Ambarita saat menghubungi wartawan pada Jum’at, 24 Januari 2020.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, sambil memberikan permen, tersangka membujuk kedua korban agar tidak memberitahu kepada orang tuanya. Namun tidak seperti yang diharapkan tersangka, ulah bejad kakek 11 cucu ini dilaporkan kepada kepada orang tuanya karena merasa sakit pada kemaluannya.

"Setelah dilaporkan pada Kamis (23/1/2020) dan korban dilakukan visum, petugas Polsek Bojong langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Karena hanya diraba-raba, hasil visum selaput dara para korban masih bagus," terang Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan, kata Ambarita, tersangka menggaku perbuatan asusila terhadap bocah yang pantas sebagai cucu ini karena senang dengan kedua korban. Selain itu, tersangka juga mengaku bosan dengan pelayanan isteri.

"Motif sebenarnya karena tersangka merasa senang dan tidak kuat menahan nafsu terhadap kedua korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Bosan Pelayanan Istri, Kakek di Pandeglang Cabuli 2 Bocah

INILAH SERANG

2289 dibaca
Pengamat Sebut Golkar Rugi Jika Pecat Subadri
671 dibaca
Pemkab Serang Sambut Baik Kelonggaran Pemakaian Masker

HUKUM & KRIMINAL

950 dibaca
Ditembak, Residivis Spesialis Pencuri Rumah Warga Tersungkur
2489 dibaca
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP dan SKCK di Cikande

POLITIK

1761 dibaca
Datangi KPU Tangerang, Pesan Warga Baduy Jangan Sampai Ada Gesekan
1674 dibaca
Bupati Lebak Imbau Warganya Tak Ikut Tamasya Al Maidah

PENDIDIKAN

1637 dibaca
Lelang Jabatan Kepsek SD dan SMP di Pandeglang Disoal
1598 dibaca
Kemdikbud Minta Kepala dan Pengawas Sekolah Berprestasi Sebarkan Praktik Baik
Top