IBC, Serang - Sebanyak 335 narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang pada Selasa, 18 Desember 2018. Namun, pihak BNN Banten masih memburu tersangka pemilik barang haram tersebut, yang kini setatusnya DPO (Daftar pencarian orang).
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Tantan Sulistyana mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerjasama antara BNNP Banten dengan BNNP Sumatera Utara.
"Pada tanggal 21 November 2018, kami menerima informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera melalui jalur darat yang ditujukan kepada IRW di Kota Tangsel, kemudian kita lakukan penyelidikan terkait informasi itu," kata Tantan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada tanggal 24 November 2018, paket tiba di alamat yang dituju, namun sampai tanggal 30 November 2018, pihak cargo tidak dapat menghubungi penerima.
"Dan si penerima ini, tidak menghubungi pihak cargo, kemudian paket itu diserahkan kepada kami untuk ditindak-lanjuti, tersangka DPO," jelasnya.
Ia menuturkan, dari pihak cargo, dirinya mengamankan barang bukti berupa dua mesin penggiling kopi dan 319 bungkus berwarna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 335 kilogram.
"Kemungkinan sebagian besar ganja ini akan digeser ke wayah terdekat Banten, seperti Jakarta dan Jawa Barat, karena Banten ini kan bukan hanya daerah perlintasan, tapi juga tempat transit," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.