lBC, Serang - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Banten melepaskan satwa liar jenis burung di wilayah hutan lindung Rawa Danau, Desa Mancak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang pada Rabu, 30 Mei 2018. Satwa liar jenis burung tersebut terdiri dari 65 ekor burung Manyar dan 2 ekor burung Srigunting.
"Penyerahan ini dari Balai Karantina Pertanian Cilegon hasil tangkapan dari bus dari Sumatera, burung Manyar tidak dilindungi dan Srigunting dilindungi," kata Kepala BKSDA Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang, Andre Ginson kepada wartawan.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo menjelaskan, satwa liar tersebut dilepas-liarkan, lantaran tidak memiliki sertifikasi Balai Karantina Pertanian Bakauheni.
"Berbeda dengan yang disertifikasi kesehatannya oleh karantina Bakauheni, seharusnya tidak sebanyak itu, jadi selisih jumlah dari burung itu kesehatannya tidak terjamin, makanya kita tahan," ujarnya.
Lebih lanjut Raden Nurcahyo memaparkan, sesuai degan UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tujuan menyebutkan, asas dari penyelenggaraan perkarantinaan adalah kelestarian alam hayati. Dengan demikian, satwa liar berupa burung tersebut tidak dimusnahkan.
"Tindakan karantina ada penahanan, penolakan dan pemusnahan, setelah ditahan kita serahkan ke BKSDA agar dilepas-liarkan agar karantina juga mendukung konservasi sumber daya alam," tandasnya.