IB, Tangerang - Andri Pratama alias Pak Haji pelaku penipuan berkedok seorang dukun yang mengaku bisa membaca keluhan pasiennya ini ditangkap Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug. Pelaku ditangkap setelah sejumlah korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin mengatakan, bahwa, tersangka ditangkap petugas pada 13 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 WIB Komplek BPI Blok 2 Nomor 2, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Dari hasil penangkapan tersangka Andri, kami menemukan barang bukti 1 (satu) buah handpone Samsung, 1 (satu) buah handpone Evercross, dan 1 (satu) buah obeng,” kata Erwin saat pres release di Halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 2 Februari 2017.
“Tersangka Andri melakukan penipuan berkedok dukun bukan seorang diri, melainkan bersama temannya Ilza alias Edo yang saat ini menjadi DPO (Daftar pencarian orang). Saat ini pula, petugas masih melakukan pengejaran,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari para korban, sebut AKBP Erwin, untuk kerugian yang dialami kehilangan barang yakni 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) jam tangan merk panari, 1 (satu) buah jam tangan merk Tagheuer, Uang 11.600 Dollar Amerika, 3.000 Dollar Singapura.
“Untuk total kerugian para korban sebesar Rp 400.000.000,"terangnya. Seraya mengatakan, bahwa atas tindakannya tersangka A dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.