lBC, Serang - Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Abdullah anggota DPRD Kabupaten Serang akhirnya selesai. Berkas perkara milik politisi dari partai Hanura itu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten dan dikembalikan lagi ke penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Kejati Banten melalui penuntut umum kini tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Abdullah.
“Sudah tinggal tahap dua, sudah dinyatakan P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama kemarin.
Berkas perkara milik Abdullah sudah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati Banten kepada penyidik. Pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan adanya kekurangan materi penyidikan sehingga diminta untuk dilengkapi. “Itu rahasia (petunjuk jaksa peneliti),” kata Yoga.
Abdullah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara internal penyidik pada awal April 2017 lalu. Penyidik menetapkan politisi dari Partai Hanura itu sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti yang dicukup dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli pidana.
Oleh penyidik perbuatan Abdullah disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan koordinasi dengan jaksa Kejati Banten untuk menyamakan pendapat hukum. Hasilnya, baik penyidik maupun pihak Kejati Banten meyakini telah terdapat perbuatan pidana.
Kasus dugaan ijazah palsu ini sendiri mencuat setelah adanya laporan dari dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jambak ke Polda Banten pada September 2016 lalu. Abdullah dilaporkan menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar sebagai calon DPRD Kabupaten Serang tahun 2014 lalu.
Saat proses penyelidikan, penyelidik mengonfirmasi nomor ijazah paket C milik Abdullah ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selaku yang mengeluarkan ijazah tersebut. Hasilnya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Abdullah.